by

Tim Sanggabuana Polres Karawang Berhasil Ungkap 19 Laporan Kasus Narkotika dalam Jangka 2 Bulan

KOPI, Karawang – Tim Sanggabuana Narkoba Polres Karawang berhasil mengatasi 19 laporan polisi dengan total 25 tersangka dalam kurun waktu 2 bulan dimulai Desember 2023 hingga Januari 2024. Di bawah kepemimpinan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono pengungkapan jaringan narkotika dan obat-obatan keras tertentu berhasil dilakukan.

Dalam operasi tersebut, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 135,02 gram sabu, 574,36 gram ganja, 375,03 gram tembakau sintetis, 15 butir ekstasi, dan 12.829 butir obat keras tertentu, termasuk excymer dan Tramadol. Operasi dilakukan di 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di beberapa kecamatan, seperti Karawang Kota, Klari, Purwasari, dan Banyusari.

Penegakan hukum terbesar dilakukan di Kecamatan Karawang Kota, terutama terkait peredaran obat keras tertentu dan sabu. Dari 25 tersangka, empat di antaranya merupakan residivis pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang yang pernah ditangkap sebelumnya.

Hal ini menjadi peringatan bagi residivis di masa depan, bahwa tindakan tegas akan diambil jika masih terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. “Operasi ini menjadi sebuah peringatan, terutama bagi residivis peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Tindakan tegas akan kami lakukan ke depan apabila masih terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut,” tegas Kapolres Karawang.

Total barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini diharapkan dapat menyelamatkan ribuan korban jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku, seperti pasal 114 ayat 1 dan 2 tentang narkotika serta pasal 435 tentang kesehatan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan keras tertentu di wilayah Kabupaten Karawang. Kami akan merespons cepat untuk melakukan penegakan hukum,” tandas Kapolres Karawang.

Kapolres berkomitmen, “Perang melawan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang tetap menjadi prinsip utama Polres Karawang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.” (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA