by

Kerugian Negara Capai 221 Juta, Polres Karawang Tetapkan Kades Jatiwangi sebagai Tersangka Kasus Korupsi DD 2018

KOPI, Karawang – Polres Karawang menetapkan Kepala Desa Jatiwangi berinisial AW sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp.221.118.160. Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam pers release di hadapan awak media, Senin (5/2/24).

“Pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan kegiatan entertain selama kurun waktu tahun anggaran 2018,” kata Kapolres Karawang.

Selain itu, pelaku juga menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2018 tersebut untuk pembangunan fisik di desanya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2, atau Pasal 3, atau Pasal 8, UU RI No.31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No.31 tahun 1999 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 Tahun penjara dan denda subsidair sebesar Rp.100 juta sampai dengan Rp.350 juta.

Barang bukti tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018 yang dilakukan Kades Jatiwangi, Jatisari, Karawang antara lain:

  • 1 (satu) Salinan APBdes Desa Jatiwangi.
  • 1 (satu) salinan foto copy Buku Rekening Desa No Rek 040320030677 Desa Jatiwangi
  • 1 (satu) salinan rekening koran Desa Jatiwangi tahun 2018.
  • 1 (satu) salinan SK Pengangkatan Kepala Desa Jatiwangi an ABDUL WAHID No:142.1/Kep.221Huk/2015.
  • 1 (satu ) salinan Keputusan Bupati tentang pengesahan pemberhentian jabatan Kepala Desa Jatiwangi a.n ABDUL WAHID No:1411/Kep.162-Huk/2021.
  • 1 (satu) proposal Dana Desa Tahap II Tahun 2018.
  • 1 (satu) salinan Surat Perintah Membayar (SPM ):404.02/0237/SPM/LS/2018, tanggal 24 September
    2018.
  • 1 (satu) salinan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No:51/1782/BL/LS/2018, tanggal 27 September 2018.
  • Surat dari Kepala Desa Jatiwangi No:141/006/Ds, Perihal Permohonan Pembuatan Area Umum
    (Taman Desa) tanggal 14 Desember 2018.
  • Surat dokumen dari PJT Il yang menerangkan berkaitan — dengan kepemilikan atau DIB (Daftar Inventarisasi Barang) kelola yang diserah operasi kepada PJT II (Unit Usaha Wilayah II) SK.39/KPTS/11994 yang dipergunakan oleh Desa Jatiwangi untuk pembangunan fisik program Dana Desa tahun anggaran 2018.
  • Surat dokumen dani PJT II No:14/DIl/11/SD/2019, tanggal 11 Januari 2019 yang ditandatanganin oleh General Manager Wilayah II Sdr. Mario Mora P Daulay. (DJ)
______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA