by

2 Paket Pekerjaan Dinkes Karawang Jadi Temuan BPK, Askun Minta Kejaksaan dan Kepolisian Usut Tuntas Temuan Tersebut

KOPI, Karawang – Advokat Asep Agustian, S.H., M.H., meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengusut tuntas temuan 2 paket pekerjaan di Dinas Kesehatan Karawang, Selasa (6/2/24). Temuan tersebut diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Menurutnya, temuan BPK dapat dijadikan langkah awal APH untuk melakukan pengusutan atau penyelidikan. “Ini sudah jelas loh, 2 paket pekerjaan pada Dinas Kesehatan menjadi temuan BPK. Bahkan hal ini juga sudah ramai dalam pemberitaan di media, jadi untuk Laporan Informasi awal, saya rasa sudah terpenuhi,” kata pria yang akrab disapa Askun.

Iapun mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri Karawang maupun Kepolisian Polres Karawang khususnya, karena kata dia, selama ini belum ada produk hukum yang mereka hasilkan. “Terus ini, pada kemana APH-nya kok pada diam saja. Kan ada Polres Karawang, Kejaksaan Negeri Karawang kenapa mereka ini seolah engga berani mengusut tuntas kasus tersebut,” tuturnya.

Lanjutnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, BPK merekomendasikan kepada Bupati Karawang terkait temuan dua paket pekerjaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Bupati Karawang menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran (PA) agar meningkatkan pengawasan pelaksanaan anggaran SKPD yang menjadi tanggungjawabnya.

Kemudian, Bupati memerintahkan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan selaku PPK lebih cermat mengendalikan kontrak dan memeriksa barang/jasa yang diserahkan penyedia barang/jasa serta memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp163.318.008,57 dan denda keterlambatan sebesar Rp351.201.370,00 dalam termin pembayaran terakhir kepada CV CAP atas Pekerjaan Rehabilitasi Puskesmas Klari.

Selanjutnya, Bupati memerintahkan Direktur Rumah Sakit Khusus Paru (RSKP) selaku PPK Lebih cermat mengendalikan kontrak dan memeriksa barang/jasa yang diserahkan penyedia barang/jasa. Terakhir, memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp113.985.478,07 dan denda keterlambatan sebesar Rp142.713.400,00 dalam termin pembayaran terakhir kepada CV JB atas Pekerjaan Pembangunan Ramp RSKP.

Serta, memasukkan klausul sanksi dalam kontrak jasa konsultansi terhadap pengawas yang tidak cermat mengawasi pelaksanaan pekerjaan. Tak hanya itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengungkapkan penyebab temuan pada dua paket pekerjaan di Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Menurut LHP, temuan pada dua pekerjaan tersebut disebabkan karena:

  1. Kepala Dinas Kesehatan selaku PA kurang cermat mengawasi pelaksanaan anggaran yang yang menjadi tanggungjawabnya.
  2. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Direktur RSKP selaku PPK kurang cermat mengendalikan kontrak.
  3. Penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan Konsultan pengawas kurang cermat mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Kepala Dinas
Kesehatan dan Direktur RSKP menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK LRA TA 2022 (audited) menyajikan realisasi Belanja modal bangunan dan gedung sebesar Rp199.229.394.669,00 atau mencapai 90,11% dari anggaran sebesar Rp221.097.672.456,00.

Realisasi tersebut naik sebesar Rp17.600.289.364,00 atau 9,69% dibanding realisasi TA 2021 sebesar Rp181.629.105.305,00. Realisasi belanja tersebut di antaranya digunakan untuk melaksanakan Pembangunan Ramp RSKP serta Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung Puskesmas Klari.

Hasil pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, dan permintaan keterangan kepada
pihak-pihak yang kompeten atas pelaksanaan kedua paket pekerjaan tersebut menunjukkan adanya hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp277.303.486,64 (Rp113.985.478,07 + Rp163.318.008,57) dan denda keterlambatan sebesar Rp493.914.770,00 (Rp142.713.400,00 + Rp351.201.370,00) belum dikenakan. Sementara saat dikonfirmasi melalui pesan whatsaap, Kepala Dinas Kesehatan Karawang, dr. Endang Suryadi tidak memberikan komentar terkait temuan tersebut. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA