by

Sosialisasi Perda No.12/2023, Satlantas Polres Karawang Ingatkan Pengendara Tidak Gunakan Knalpot Brong

KOPI, Karawang – Satlantas Polres Karawang, Polda Jabar, menggelar sosialisasi aturan Perda Karawang No.12 Tahun 2023 dalam rangka menertibkan penggunaan knalpot racing atau brong yang tidak sesuai SNI. Sosialisasi tersebut dilakukan Personel di toko knalpot yang berada di Pasar Kosambi, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/1/24).

Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono., S.H., M.M., CHRA., menyampaikan sosialisasi tersebut dilaksanakan seusai menerima arahan dari Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.H., M.SI. “Sesuai arahan Kapolres, kami melakukan sosialisasi Perda Karawang terkait larangan penggunaan knalpot racing atau brong kepada sejumlah pemilik toko knalpot di Kabupaten Karawang,” terang pria yang akrab disapa Lucky.

Hal tersebut sesuai aturan Perda Kabupaten Karawang No.12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Sesuai Pasal 19 huruf (j) dijelaskan, “Setiap orang atau badan dilarang membuat dan/atau menjual knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.”

Dan huruf (k) yang berbunyi, “Setiap orang atau badan dilarang menggunakan knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.”

Kasat Lantas mengungkapkan, pihaknya tidak langsung begitu saja melakukan penindakan dan penertiban tanpa melakukan imbauan atau sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong terlebih dahulu. Meski demikian, masih saja dijumpai di jalan raya kendaraan yang menggunakan knalpot tersebut.

Hal itu menunjukkan kurangnya pemahaman masyarakat akan kesadaran hukum yang telah disampaikan sebelumnya. “Ke depannya, penindakan dan penertiban cukup beralasan untuk dilakukan, mengingat penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan,” ulas AKP Lucky Martono, S.H., M.M., CHRA.

Kasat Lantas menegaskan, hal tersebut sangat penting untuk dilakukan, dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Karawang. “Beberapa hari terakhir, kita sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan knalpot racing atau brong. Saat ini kita akan terus melaksanakan sosialisasi knalpot yang tidak laik spek standar kendaraan,” tegas Kasat Lantas Polres Karawang.

Perwira pertama Polri itu secara tegas mengimbau kepada para pengguna knalpot racing/brong, untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar (SNI). “Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot racing atau brong, maka kami akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Lucky. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA