by

Pegawai Pemda Sarmi Tandatangani Pakta Integritas dan Ikrar Netralitas ASN

-Berita-1,907 views

KOPI, Sarmi – Sebagaimana Pasal 2, Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas natralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepatimgam tertentu”.

Untuk mewujudkan Pegawai ASN harus netral supaya pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil, dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024

Menyikapi amanat konstistusi tersebut secara serius Penjabat Bupati Sarmi, Markus O Masnembra, SH, MM tidak tanggung-tanggung mengeluarkan Surat Edaran Bupati Sarmi, Nomor : 863/707/BUP/2023 tentang Bentuk Pelanggaran dan Jenis Sanksi Atas Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Sarmi dan Surat Bupati Sarmi, Nomor: 863/708/BUP/2023, Perihal : Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Sarmi, .

Mengawasi pelaksanaan Surat Edaran Bupati tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah, Agus Festus Moar, S.Pd, M.Si mengeluarkan Surat Setda Kabupaten Sarmi, Nomor : 800/812/SET/2023, Perihal : Permintaan Kedua Dokumen Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Pemda Sarmi dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 .

Data yang diterima PPWI Sarmi, sebagaimana Progres periode tanggal 30 Oktober 2023 yang dikeluarkan Bagian Pemerintahan Sekretariat Pemda Sarmi, sebanyak 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah mengumpulkan dokumen, dan sebanyak 26 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum mengumpulkan dokumen. Selanjutnya diminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sarmi untuk memerintahkan kepada Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas Sekabupaten Sarmi untuk segera membuat dan melengkapi Dokumen Pakta Integritas dan Ikrar Netralitas ASN sebagaimana format dalam Surat Edaran Bupati Sarmi.(bayom/ppwi sarmi)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA