by

Prof. Basri Modding Dibebaskan dari Tuduhan Penggelapan Dana Yayasan UMI

-Berita-256 views

KOPI, Makasar —Mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof. Dr. Basri Modding, menggelar konferensi pers di Kantor Hukum Law Firm Dr. Muhammad Nur, S.H., M.H. & Associates. Hal itu dilakukan dalam rangka memberikan klarifikasi terkait tuduhan penggelapan dana yayasan yang dialamatkan kepadanya. Selasa, (16/04/24).

Dalam konferensi pers tersebut, Prof. Basri Modding didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Dr. Muhammad Nur, S.H., M.H., dan Djaya, S.K.M., S.H., LL.M. Mereka menegaskan bahwa setelah proses audit internal oleh yayasan wakaf UMI, tidak ditemukan adanya penyelewengan dana yang dituduhkan kepada Prof. Basri Modding selama menjabat sebagai rektor UMI. Dr. Muhammad Nur menyampaikan bahwa setelah pencabutan laporan oleh pihak kampus, tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut berdasarkan hasil audit internal.

Prof. Basri Modding juga memberikan klarifikasi bahwa tuduhan tersebut muncul setelah dirinya diberhentikan secara tiba-tiba pada Oktober 2023. Dia menegaskan bahwa dia tidak terlibat dalam penggelapan dana sebesar 28 miliar yang disebutkan, bahwa proyek-proyek yang dilaporkan tidak melibatkannya. Dia juga menyatakan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah.

Tim Kuasa Hukum Prof. Basri Modding memberi keterangan pers

Meskipun laporan telah dicabut oleh pihak kampus pada bulan Maret 2024, belum ada permohonan maaf secara terbuka dari pihak yayasan. Prof. Basri Modding menegaskan bahwa meskipun ada indikasi pencemaran nama baik, dia tidak berencana untuk melaporkan balik karena cintanya pada kampus UMI.

Kesimpulan dari konferensi pers ini adalah bahwa Prof. Basri Modding telah dibebaskan dari tuduhan penggelapan dana yayasan UMI setelah hasil audit internal tidak menemukan bukti yang mendukung tuduhan tersebut. (rls)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA