by

Rapat Koordinasi Tim Adhoc Pemda Sarmi Mengalami Perubahan Jadwal Pelaksanaan

KOPI, Sarmi -Rapat Kerja Tim Adhoc capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi yang telah terjadawalkan sebagaimna Surat Bupati Sarmi, Nomor : 130/841/BUP/2023, tanggal 20 Oktober 2023 mengalami perubahan waktu pelaksanaanya.

Berdasarkan hasil konfirmasi bahwa ada tugas prioritas pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Pimpinan Daerah yang waktu pelaksaannya bersamaan dengan Jadwal Rapat Koordinasi yang sudah ditetapkan. Sehingga terpaksa pelaksaan rapat koordinasi tersebut terpaksa harus disesuaikan.

Kepala Bagian Tata Pemerintah, Fredik Sawefkoy, S.IP, M.AP saat diminta konfirmasi, menjelaskan dalam upaya penyesuaian waktu dengan Pimpinan Daerah tersebut telah terlaksana 4 (empat) Rapat Kerja Tim Adhoc dengan menghadirkan pihak terkait dari Provinsi Papua . Rapat Kerja Tim yang telah dilaksanakan, antara lain :

  1. Rapat Kerja Tim Rencana Aksi KPK (MCP), dengan menghadirkan Narasumber Inspektorat Provinsi Papua,
  2. Rapat Kerja Tim Pengendalian Inflasi Daerh, dengan menghadirkan Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Papua,
  3. Rapat Kerja Tim Pengentasan Kemiskinan Kabupaten Sarmi,
  4. Rapat Kerja Tim Penyusunan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Sarmi,

Kegiatan Rapat Kerja Tim tersebut berlangsung di Hatel Fox Jayapua, 6-7 November 2023 diikuti oleh Asisten I Sekda Kab. Sarmi, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kesehatan, Inspektur Sarmi, Kepala Dinas Pertanian, Kepala BPKAD, Kepala BKSDM, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa .

Fredik menambahkan untuk Tim Adhoc yang belum melakukan atau mengalami perubahan jadwal, akan diagendakan kemudian, yang pasti minggu depan, nanti jadwal merubahan menyusul setelah suratnya ditanda tangani pimpinan derah akan segara didistribusi, ungkap Fredi. (bayom/ppwi sarmi)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA