KOPI, Sarmi -Rapat Kerja Tim Adhoc capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi yang telah terjadawalkan sebagaimna Surat Bupati Sarmi, Nomor : 130/841/BUP/2023, tanggal 20 Oktober 2023 mengalami perubahan waktu pelaksanaanya.
Berdasarkan hasil konfirmasi bahwa ada tugas prioritas pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Pimpinan Daerah yang waktu pelaksaannya bersamaan dengan Jadwal Rapat Koordinasi yang sudah ditetapkan. Sehingga terpaksa pelaksaan rapat koordinasi tersebut terpaksa harus disesuaikan.
Kepala Bagian Tata Pemerintah, Fredik Sawefkoy, S.IP, M.AP saat diminta konfirmasi, menjelaskan dalam upaya penyesuaian waktu dengan Pimpinan Daerah tersebut telah terlaksana 4 (empat) Rapat Kerja Tim Adhoc dengan menghadirkan pihak terkait dari Provinsi Papua . Rapat Kerja Tim yang telah dilaksanakan, antara lain :
- Rapat Kerja Tim Rencana Aksi KPK (MCP), dengan menghadirkan Narasumber Inspektorat Provinsi Papua,
- Rapat Kerja Tim Pengendalian Inflasi Daerh, dengan menghadirkan Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Papua,
- Rapat Kerja Tim Pengentasan Kemiskinan Kabupaten Sarmi,
- Rapat Kerja Tim Penyusunan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Sarmi,
Kegiatan Rapat Kerja Tim tersebut berlangsung di Hatel Fox Jayapua, 6-7 November 2023 diikuti oleh Asisten I Sekda Kab. Sarmi, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kesehatan, Inspektur Sarmi, Kepala Dinas Pertanian, Kepala BPKAD, Kepala BKSDM, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa .
Fredik menambahkan untuk Tim Adhoc yang belum melakukan atau mengalami perubahan jadwal, akan diagendakan kemudian, yang pasti minggu depan, nanti jadwal merubahan menyusul setelah suratnya ditanda tangani pimpinan derah akan segara didistribusi, ungkap Fredi. (bayom/ppwi sarmi)
Comment