KOPI, Sarmi– Pimpinan Lembaga Kultur Adat, Masyarakat Hukum Adat SARMI melakukan WERBIKO (Pernyataan Keberatan versi Adat Sobey) dengan menaruh Daun Sagu di Kantor Distrik Sarmi Kota, Sabtu 17 Februari 2024.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap proses pelaksanaan pemilu di Kabupaten Sarmi, kerana dilaksanakan oleh Penyelenggara dan Pengawas Pemilu yang tidak berintegritas, sehingga membuka peluang kecurangan, yang berdampak termarginalnya Caleg Anak Sarmi.
Para Pemangku Kepentingan di Kabupaten Sarmi sangat diharapkan dapat menghormati Keberadaan Masyarakat Adat SARMI, dan akan bijak dalam membuat kebijakan yang nantinya tidak melukai hati Masyarakat Adat SARMI (Suku Sobei, Suku Armati, Suku Rumbuai, Suku Manirem, dan Suku Isirawa). (bayom/ppwi sarmi)
Foto : Ketua Dewan Adat Daerah SARMI, Bernard Cawem dan Ketua Suku Sobey, Adolof Dimomonmau
Comment