by

Pernyataan Sikap Masyarakat Adat SARMI Terhadap Ketidakadilan Proses Pelaksanaan Pemilu Di Kabupaten Sarmi

KOPI, Sarmi– Penyataan keberatan terhadap Hasil Perhitungan Suara Pemilu khususnya Pemilu Calon Anggota DPRD Kabupaten Sarmi dari Caleg Anak Adat SARMI, menggelegar diseantero tanah leluhur Sobey, Armati, Rumbuai, Manirem, dan Isirawa meliputi Daerah Pemilhan (DAPIL) I, II, dan III.

Melihat dinamika yang berkembang paska pemilu tersebut Lembaga Kultur Adat SARMI diantaranya Dewan Adat Daerah Sarmi, Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sarmi dan Komunitas Intelektual Anak Sarmi, mendatangi Bawaslu Kabupaten Sarmi menyampaikan Pernyataan Sikap Bersama terkait Pelaksanaan Pemilu’2024, Senin 19 Februari 2024.

Isi dari Pernyataan Sikap Masyarakat Adat Sarmi, diantaranya :

  1. Mosi tidak percaya (Menolak) Proses Pelaksanaan Pelihahan Umum’2024 karena tidak dilaksanakan secara jujur dan adil, khususnya Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sarmi.
  2. Mendesak Bawaslu Kabupaten Sarmi untuk mengusut tuntas Penggaran Pemilu yang terjadi dan memberi sanksi tegas berupa DISKULIFASI kepada Caleg yang terlibat dan atau pelaku yang terbukti melakukan POLITIK UANG.
  3. Kepada Para Pemangku Kepentingan diharapkan wajib memperhatikan dan menghormati Keputusan MRP Provinsi Papua Nomor 2/MRP/2024 tentang Keberpihakkan dan Perlindungan Hak Politik Orang Asli Papua dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.
  4. Mendesak Pimpinan Partai Politik untuk memperhatikan Afirmasi Orang Asli Papua (OAP) secara khusus Orang Asli SARMI (OAS) sesuai semangat Otonomi Khusus diseluruh Yuridiksi Teritorial Wilayah Adat Sobey, Armati, Rumbuai, Manirem, dan Isirawa (SARMI) sebagaimana Peraturan Bupati Sarmi, Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat SARMI.

Untuk diketahui bahwa Hasil Perhitungan Suara Sementara di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Sarmi khususnya Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sarmi didominasi oleh Caleg bukan Orang Asli Sarmi.(bayom/ppwi sarmi)

Foto : Ketua Dewan Adat Sarmi, Bernad Cawem menyerahkan Pernyataan Sikap kepada Bawaslu Kabupaten Sarmi

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA