KOPI, Sarmi- Majelis Rakyat Papua sebagai Lembaga Representasi Kultural Orang Asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu oleh Konstitusi, telah membuat Keputusan Afirmatif tentang Perlindungan Hak Politik Orang Asli Papua dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 di Provinsi Papua sekaligus Deklarasi Pemilu Damai Yang Berpihak Kepada Orang Asli Papua.
Menindaklanjuti Keputusan Afirmatif tersebut Kelima Anggora Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua, Utusan Wilayah Adat SARMI, masing-masing Andreas Gutaf Meset, S.T, Fredik Mamnin, Yunitha Emma Yaas, Yosepina Cawen, Paulina Tromowey, hadir dan melakukan pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Kabupaten Sarmi, diantaranya Dewan Adat Sarmi, Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sarmi, Caleg Orang Asli Sarmi/Papua, Partai Politik, Penyelenggara Pemilu dan Pemerintah Daerah, bertempat di Aula Hotel Rivior, Sabtu 10 Februari 2024.
Dalam kesempatan itu Andreas Gustap Meset, S.T mewakili kelima Anggoata MRP Utusan Wilayah Adat Sarmi, membacakan dan menyerahkan secara simbolis Keputusan Majelis Rakyat Papua (MRP) Nomor : 2/MRP/2024 tentang Keberpihakan dan Perlindungan Hak Politik Orang Asli Papua Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 di Provinsi Papua untuk ditindaklanjuti, masing-masing kepada Dewan Adat SARMI diwakili oleh Bernard Cawem, Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sarmi diwakili oleh Frans Sawen, Biro Bantuan Hukum Masyarakat Adat Sarmi diwakili oleh Usman Yakin. (bayom/ppwi sarmi)
Comment