by

Spirit Of Chrismas’2023: Makna Tersirat dari Kesepakatan Bersama Menjaga Generasi Emas

KOPI, Sarmi– Panitia Spirit Of Chrismas’2023 di Kabupaten Sarmi membuat gebrakan yang bermakna saat Lounching Spirit Of Chrismas, 19 Desember 2023 dengan adanya Penandatanganan Kesepakatan Bersama “Deklarasi Sayang Sarmi”, Sarmi Bebas Miras dan Narkoba oleh Para Pemangku Kepentingan di Kabupaten Sarmi, namun Apa makna dibalik kesepakatan itu ?

Menurut Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sarmi, Pdt. Yermias A Mofu, S.Si Teol, M.Mis, yang mengurainya secara Teologis bahwa “diambil dari kata SA’E dalam bahasa Sobey artinya “SAYAMG”, oleh karena itu Deklarasi ini didorong Rasa Sayang terhadap SARMI sebagai rumah tempat tinggal dan tempat hidup bersama yang perlu dijaga, dirawat, dan dilindungi oleh setiap Insan Manusia yang sudah merasakan dan menikmati kehidupan di Sarmi.

Untuk itu sebagai Masyarakat Adat, Agama, dan Pemerintah dalam Kesepahaman Bersama, sepakat :

  1. Satu hati dan Satu Komitmen menolak memproduksi dan mengkomsusi Minuman Keras (MIRAS) dan NARKOBA dilingkungan tempat kita hidup;
  2. Agama, Adat, dan Pemerintah tegas dalam proses penegakan supremasi hukum khususnya terhadap Penjual dan Pembeli MIRAS dan NARKOBA di Kabupaten Sarmi;
  3. Peningkatan Program Edukasi “GEMAS” (Generasi Emas Sarmi), sebagai Calon Pemimpin Masa Depan Sarmi untuk memperbaharui Sikap dan Perilaku akan dampak dan bahaya Miras dan Narkoba bagi kehidupan masa depan.

Makna kata “Sarmi Bebas Miras dan Narkoba” adalah Pergumulan dan Komitmen Bersama, artinya :

  • Barang Siapa “Sayang Sarmi” pasti akan berupaya menyelamat SARMI DARI MIRAS DAN NARKOBA, dan selanjutnya,
  • Barang Siapa “Tidak Sayang Sarmi” pasti akan berupaya tetap membiarkan SARMI BEBAS MIRAS DAN NARKOBA.

Jadi pilihan itu ada pada kita sendiri khususnya Para Pemangku Kepentingan diatas Tanah Sarmi, karena pada akhirnya akan dinilai oleh Leluhur diatas Negeri ini, Sa’e Serba Fya. (bayom/ppwi sarmi)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA