by

Bawaslu Provinsi Papua Ingin Membangun Sinergitas Pengawasan Pemilu Bersama Masyarakat Adat Di Kabupaten Sarmi

KOPI, Sarmi – Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Papua, disela-sela Kegiatan Bintek bagi Petugas Pengawas Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Sarmi, menyempatkan waktu bertatap muka dan dialog dengan Komunitas Adat Sarmi, bertempat di Auditorium Biro Bantuan Hukum Masyarakat Adat Sarmi, Jumat 2 Februari 2024.

Hadir dalam dialog tersebut Ketua dan Komisioner BAWASLU Provinsi Papua, masing-masing Hardin Halidin, Haritje Latuhamalo, Yofrey Piryamta Kebelen sedangkan dari Komunitas Adat Sarmi diantaranya Sa’temto/Odoafi Baaiserwar, Suku Sobey Kaleb Sawen, Sekretaris Dewan Adat Sarmi, Adrian Suanso, Perwakilan Perempuan Sarmi, Salomina Cawem, Perwakilan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sarmi, Pithein Marau, Perwakilan Pemuda Sarmi, Yosep Emar, juga hadir Bawaslu Kabupaten Sarmi, masing-masing Oktovina Wanewar dan Obeth Cawer, Ka.Biro Bantuan Hukum Masyarakat Adat SARMI, Max Fredik Werinussa, SH.

Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin kepada ppwi sarmi, mangatakan bahwa pertemuan ini adalah Petemuan Reuni, karena kurang lebih 20 tahun berpisah dengan Pa Max Fredik Werinussa, rekan aktivis pada paska Penolakan Pemekaran Irian Jaya Tengah oleh Masyarakat Adat di Timika, Tahun 2003. Setelah berpisah sekian lama, hari ini baru kita ketemu lagi, tetapi tetap masih sama sebagai “AKTIVIS”, hanya bedah jalur.

Kepada Komunitas Adat Sarmi, Hardin menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Papua ingin membangun Sinergitas Pengawasan Pemilu bersama Komunitas Masyarakat Adat dan meminta Pimpinan Lembaga Kultur Adat untuk proaktif membantu Bawaslu Kabupaten Sarmi melakukan Pengawasan terhadap Proses Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak, 14 Februari 2024, sesuai dengan Asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil di masing-masing wilayah adatnya.

Saya sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Sa’temto/Ondoafi Baaiserwar, Kaleb Sawen, bahwa kita semua wajib sepakat “Menolak Politik Uang” dalam Proses Pemilian Umum, tegas Hardin.(bayom/ppwi sarmi)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA