by

Camat Citeureup Bogor Buka Acara Sosialisasi Jaksa Jaga Desa

KOPI, Bogor – Camat Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Dr. Ridwan Said, S.STP., M.SI, membuka secara resmi kegiatan sosialisasi tentang Jaksa Jaga Desa bertempat di Aula Kantor Kecamatan Citeureup pada Kamis (12/10/2023). Selain dihadiri Camat Ridwan Said, acara ini juga dihadiri Sekcam, Kasi Pemerintahan, Pelaksana Seksi Pemerintahan, para Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan Desa, Ketua TPK Desa, dan narasumber dari Kejaksaan Negeri Cibinong.

Sepanjang acara ini, jajaran Pemeritahan Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, mendapatkan paparan materi dari kejaksaan terkait program kegiatan Jaksa Jaga Desa. Materi yang dipaparkan oleh kejaksaan tersebut secara umum meliputi Program Jaga Desa, ketentuan pengelolaan dana desa, dan himbauan untuk berhati-hati dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Ini sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Intelijen melalui Program Jaksa Jaga Desa,” ungkap Ridwan Said.

Program Jaksa Jaga Desa tersebut, lanjutnya, dapat membantu Kepala Desa atau perangkat desa terkait dalam penggunaan Dana Desa yang ada di desa, baik ADD maupun DD dan seterusnya. “Dengan demikian, Pemerintahan Desa dapat berjalan lancar dan tidak menjadi sasaran aparat penegak hukum (APH),” imbuh Ridwan Said.

Sebagaimana diketahui, setiap desa di Indonesia mengelola anggaran desa yang tidak sedikit. Hal itu membuka kemungkinan yang amat besar munculnya penyelewengan penggunaan dana desa. Dengan adanya Jaksa Jaga Desa tersebut, diharapkan tidak ada penyelewengan anggaran, penggunaan dana tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.

Jika kepala desa atau perangkat desa tidak hati-hati dalam pengelolaan anggaran, hal ini beresiko tinggi bagi mereka. “Bahkan bisa sampai terjadi tindak pidana korupsi yang berakhir ke jeruji besi alias penjara. Sehingga dalam pengelolaan uang, kepada seluruh pemerintah desa jangan dianggap enteng atau dianggap sebagai anugrah dengan memegang anggaran yang sangat besar,” kata Camat mewanti-wanti.

Untuk diketahui, anggaran desa terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Hibah Pemda Kabupaten, dan Hibah Provinsi. Oleh karena itu semua kepala desa dan perangkat desa dituntut memiliki kesadaran hukum dan tidak mudah tergoda anggaran yang besar.

“Dengan adanya sosialisasi kegiatan Jaksa Jaga Desa ini, semoga dapat membantu kepala desa dan perangkat desa lainnya dalam penggunaan dana desa baik, ADD atau DD maupun dana hibah tersebut agar tepat sasaran dan tidak ada penyelewengan,” tutup Camat Citeureup, Ridwan Said. (SS/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA