by

Oknum Guru SMPN 23 Konsel Bertindak Arogan dalam Merespon Keluhan Orang Tua Siswa

KOPI, Konsel -Seorang siswa kelas 8 SMPN 23 Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, berinisial AR (L/13) mengalami perlakuan tidak pada tempatnya berupa pengancaman, diskriminasi, dan bullying. Perlakuan yang menjurus ke tindakan pidana tersebut dilakukan oleh kakak kelas AR di sekolah yang sama berinisial BO melalui telepon dan pesan WhatsApp. Perlakuan buruk tersebut dialami AR beberapa kali menyebabkan yang bersangkutan ketakutan dan tidak berani masuk sekolah.

Hal tersebut disampaikan orang tua AR, Iswan Safar, kepada media ini dan meminta perhatian pihak terkait. Awalnya orang tua AR curiga terhadap anaknya itu. Perilakunya tidak seperti biasa, dia kebanyakan diam dan menyendiri. Pada saatnya harus pergi ke sekolah, selalu saja ada alasan tidak ada mata pelajaran.

“Ma saya tidak mau pergi sekolah, tidak belajar ji juga,” ucap istri Iswan Safar meniruhkan ucapan anaknya, Selasa, 17 Oktober 2023.

Setelah mengetahui permasalahan yang dihadapi anaknya, orang tua AR berinisiatif datang menemui Kepala SMPN 23 Konawe Selatan. Iswan Safar dengan itikat baik berharap agar kedua siswa, baik anaknya maupun yang mengancam, dapat dibina dengan baik.

Ketika orang tua AR tiba di sekolah, ternyata Kepala Sekolah yang ingin dijumpai tidak berada di tempat, sehingga persoalan ini ditangani oleh guru yang ada. Belum berapa lama setelah itu, Wakil Kepala SMPN 23 berinisial JL juga turut hadir untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Selama dipertemukan dan dilakukan pembinaan terhadap kedua siswa ini, orang tua AR bersikap kooperatif dan menghormati segala bentuk kebijakan sekolah. Setelah selesai proses pembinaan keduanya oleh guru, Iswan Safar selanjutnya bersiap pamit pulang, dan sempat menanyakan keberadaan Kepala Sekolah yang tidak berada di tempat.

Namun oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan berinisial JL itu, tiba-tiba mengeluarkan perkataan dengan bahasa yang tidak semestinya disampaikan oleh seorang pendidik. Yang bersangkutan merespon orang tua AR berkata dengan nada tinggi dan keras kepada orang tua wali siswa ini.

“Kau itu banyak sekali bicaramu! Sudah kayak orang dari dinas saja, mau datang ajar kita di sini, kamu ini orang tua murid atau LSM, untuk apa ko tanya soal kepala sekolah?!” semprot JL ke tamunya yang merupakan orang tua siswa korban perundungan, AR.

Atas perilaku arogan oknum guru tersebut, pihak orang tua murid AR sangat kecewa. Usai dari SMPN 23 itu, Iswan Safar segera mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe Selatan untuk menyampaikan keluhannya diperlakukan tidak sopan dari oknum guru SMPN 23 Konawe Selatan yang dianggap sangat melecehkan mereka sebagai orang tua siswanya.

Di kantor Kantor Dinas tersebut, Iswan Safar langsung bertemu Bidang Pengawasan Guru SMP, Hasrudin. Selanjutnya, orang tua AR ini diarahkan untuk bertemu Kepala Bidang, Erwin Mangidi. Erwin langsung memberikan arahan serta berjanji akan segera melakukan tindakan kepada oknum guru yang tidak bertindak humanis dalam merespon keluhan orang tua siswa.

Kepada Iswan Safar, Hasrudin mengatakan sangat menyayangkan perilaku oknum guru yang arogan dan mengeluarkan kata yang tidak sepantasnya kepada orang tua murid. “Pihak sekolah itu harus menerima masukan dari masyarakat, apalagi dari orang tua murid etikanya seperti itu. Nah untuk persoalan ini kami harus kroscek terlebih dahulu. Artinya kami juga ini melayani baik guru PNS maupun Non PNS, tentunya kalau terjadi pelanggaran maka kami akan melakukan pemanggilan untuk menjalani proses kode etik,” jelas Hasrudin.

Di tempat yang sama, Erwin Mangidi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengambil tindakan terhadap oknum guru yang berbuat arogan terhadap orang tua siswa. Yang bersangkutan juga akan diberikan sanksi tegas berdasarkan rekomendasi pimpinan.

Selaku orang tua siswa, Iswan Safar berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe Selatan bisa melakukan evaluasi kepada guru-guru yang sering bertindak arogan. Apalagi mengingat permasalahan anaknya yang sangat serius terkait bullying. (TIM/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA