by

Jelang Pilpres 2024, KPU RI: Mekanisme Pendaftaran Capres dan Cawapres, Parpol Harus Peroleh Kursi Minimum 20 Persen di DPR

KOPI, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan Partai Politik yang bergabung untuk mengusungkan pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 harus memperoleh minimum 20 persen kursi di DPR. Mekanisme pendaftaran Capres-Cawapres tersebut yang disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam Press Comference di Media Center KPU RI Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (16/10/23) lalu.

KPU menerbitkan PKPU No.19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024. Dalam PKPU ini, pendaftaran dibuka mulai 19 hingga 25 Oktober 2023. Dalam Pasal 29 Ayat (2) menjelaskan waktu pendaftaran pada tanggal 19 hingga 24 Oktober dimulai pukul 08.00 Wib hingga 16.00 Wib, sementara pada hari terakhir atau 25 Oktober hingga pukul 23.59 WIB.

Proses pendaftaran dimulai dengan pemberitahuan yang dilakukan oleh utusan dari Partai Politik maupun gabungan Partai Politik ke KPU pada satu hari sebelumnya. Selanjutnya, KPU akan menyambut utusan tersebut di ruang helpdesk yang berfungsi sebagai konsultasi dan koordinasi sebelum Capres-Cawapres hadir beserta rombongan.

Para utusan wajib menyertakan surat mandat dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagai pertanda formalitas dari pihak pendaftar. “Pejabat penghubung atau LO (Liaison Officer), inilah yang kemudian bertugas mengkomunikasikan dengan KPU tentang berbagai macam hal misalkan mengkonsultasikan dokumen yang harus dibawa atau disampaikan pada saat mendaftarkan bakal calon, kemudian mengurus surat tentang rencana pendaftaran ke KPU,” kata Hasyim.

Dalam laporan ke KPU, pihak LO akan menyampaikan nama-nama yang akan hadir secara fisik dalam proses pendaftaran. Nama-nama tersebut terbagi dalam dua kategori, pertama yang akan ikut masuk ke dalam ruangan KPU dan kategori kedua yang menunggu di tenda halaman KPU.

“Artinya hadir secara fisik di kantor KPU dan juga akan ikut masuk ke dalam ruang pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan kemudian secara teknis nanti akan dilakukan di ruang rapat utama KPU lantai 2. Itu jumlahnya adalah maksimal atau paling banyak 30 orang, di luar pasangan calon yaitu dari unsur Pimpinan Partai Politik atau pimpinan gabungan Partai Politik,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Kholik dalam penjelasannya juga menyampaikan, “Dan kami persilakan kepada Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mendaftar untuk memperbaiki di rentang waktu masa pendaftaran yaitu direntang tanggal 19 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2023.”

Setelah pendaftaran bakal Capres-Cawapres dinyatakan lengkap maka oleh pihak KPU akan mengarahkan dan segera melakukan pemeriksaan kesehatan di salah satu Rumah sakit di Jakarta. “Tempat pemeriksaan kesehatan akan dilakukan di RS Gatot Soebroto dan KPU juga akan membentuk Tim dokter,” pungkas Idham. (Red/Win Binyo)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA