KOPI, Karawang – Tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil membekuk satu pelaku aksi premanisme pengancaman pembunuhan terhadap seorang pengusaha. Aksi premanisme yang dilakukan pelaku terhadap seorang pengusaha di Kotabaru Karawang diduga dilakukan secara berkelompok, hal tersebut masih dilakukan pendalaman kasus oleh Satuan Reserse Polres Karawang.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arif Bastomi menyebutkan bahwa pelaku berinisial H (45) bersama empat orang temannya mendatangi tempat usaha milik korban dan menanyakan terkait legalitas dan izin usaha milik korban. “Pelaku melakukan pemerasan hingga pengancaman pembunuhan dengan modus menanyakan izin usaha,” ungkap Arip, Senin (7/8/23) dalam konferensi pers.
Aksi pelaku berhasil terekam CCTV sebagai barang bukti aksi tindak pemerasan pelaku kepada korbannya. “Pelaku berhasil diamankan pada hari Sabtu 5 Agustus 2023, untuk tersangka lainnya pihak kami masih melakukan pendalaman,” ujar Arip.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: satu unit mobil, satu unit handphone, pakaian dan bukti rekaman CCTV. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman satu tahun penjara. (DJ)
Comment