by

Terkait Aksi Premanisme, Rowandri: Tangkap Pelaku Penyerangan Kediaman Wartawan

KOPI, Kuansing – Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Rowandri, angkat bicara terkait aksi premanisme yang dilakukan para terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal (Peti) di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, beberapa waktu yang lalu. Rowandri mengutuk keras tindakan premanisme sekelompok oknum Peti yang menggeruduk rumah salah seorang wartawan yang berdomisili di Desa Tanjung Pauh, Selasa (27/6/23) kemarin.

“Kejadian tersebut menimbulkan preseden buruk terhadap kebebasan pers di Kota Jalur ini. Kita tidak bisa diamkan aksi premanisme tersebut,” ujar Rowandri, Sabtu (30/6/23) kepada awak media.

Terkait hal tersebut, pihaknya akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib sebagai bentuk penegakan kemerdekaan pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat. Hal itu juga menjadi salah satu unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga jaminan kemerdekaan mengeluarkan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dapat terwujud.

“Kita akan melaporkan tindakan premanisme itu ke pihak berwenang, karena ini salah satu bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers di Kuansing,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya viral pemberitaan di beberapa media online tentang beredarnya video warga menyerang rumah kediaman salah seorang wartawan, tepatnya di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Selasa (27/06/23). Terlihat dalam video yang beredar tersebut, sejumlah warga yang diduga pekerja penambangan ilegal beramai-ramai mendatangi kediaman wartawan setempat yang merupakan Ketua salah satu organisasi wartawan di Riau.

Kedatangan warga yang diduga pelaku penambangan illegal ini bertujuan menanyakan terkait pemberitaan yang sebelumnya beredar ke publik terkait PETI yang ada di Desa Tanjung Pauh. Pemberitaan itu membuat Polsek setempat melakukan penertiban atau razia terhadap aktivitas PETI yang beroperasi di wilayah tersebut.

Dengan adanya razia yang dilakukan pihak kepolisian membuat warga pelaku tambang illegal dimaksud menjadi naik pitam lantaran tidak bisa beroperasi melakukan aktivitas illegal mereka lagi. Menurut informasi yang diterima dari wartawan yang rumahnya dikepung warga itu, bahwa kedatangan warga tersebut menanyakan kepadanya siapa wartawan yang memberitakan PETI di Tanjung Pauh dimaksud.

“Warga datang menanyakan ke saya, siapa wartawan yang memberitakan PETI itu,” begitu kata Ketua DPD PPWI Riau, Anasrul Mardiansyah yang rumahnya digeruduk warga tersebut.

Dirinya juga mengesalkan terkait penyerbuan di kediamannya itu, karena peristiwa rusuh dan mengejutkan itu berawal dari usulan pihak kepolisian yang menyuruh warga mendatangi kediamannya. Sehingga membuat pihak keluarganya menjadi trauma.

“Iya, Pak. Baju anak saya sampai robek ditarik-tarik warga. Dengan kejadian ini keluarga saya menjadi trauma,” kata Anasrul kesal.

Ketua Pemuda Tanjung Pauh, Beni, saat dikonfirmasi tim awak media terkait pengepungan rumah salah satu wartawan membenarkan kejadian tersebut. Namun demikian ia menyampaikan bahwa dirinya hadir di tempat itu setelah kejadian sehingga ia tidak mengetahui kronologis yang sebenarnya.

“Saya tidak mengetahui kronologi sebenarnya, Bang. Yang saya tahu, warga mendatangi rumah Pak Anasrul itu hanya menanyakan siapa wartawan yang membuat berita itu,” ungkap Ketua Pemuda Tanjung Pauh ini.

Sementara, Kapolsek Singingi Hilir, AKP Agus Susanto, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media, Selasa (27/06/2023) malam, mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui terkait kejadian tersebut, dan bahkan dirinya menanyakan balik kapan kejadian itu. “Saya tidak dapat info terkait masalah itu, kapan kejadiannya?” kata Kapolsek Singingi Hilir singkat.

Di tempat terpisah, Ketum PPWI Nasional Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., mengutuk dan mengecam keras perilaku yang bersifat intimidasi dan anarkis tersebut. “Kita mengutuk dan mengecam keras setiap perilaku yang bersifat intimidasi dan anarkis terhadap warga, terutama mendatangi kediaman masyarakat,” ujarnya.

Menurut Tokoh Pers Nasional tersebut, Polisi harus memproses siapapun pelaku tindak pidana kriminal yang mengancam warga, memasuki property/halaman rumah orang tanpa izin, dan persekusi terhadap warga masyarakat. “Aparat Penegak Hukum harus memproses pelaku tindak kriminal tersebut, apalagi yang diancam adalah pengurus PPWI di daerah itu. Saya mendesak aparat tidak tinggal diam menunggu laporan atau para terduga pelaku datang menyerahkan diri. Harus dikejar, ditangkap dan diproses,” tandas Alumni PPRA-48 Lemhanas RI tahun 2012 tersebut. (Tim/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA