by

Tim Satreskrim Polres Karawang Amankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Gas Elpiji Subsidi

KOPI, Karawang – Tim Satreskrim Polres Karawang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan barang subsidi jenis gas elpiji. Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam pers release, Senin (24/7/23), langsung dari tempat kejadian perkara (TKP) Babakan Cebong, RT 4 RW 1 Desa Parungsari, Kecamatan Teluk Jambe Barat, Karawang.

Dalam pers release tersebut Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Bastomi, Kasi Humas Polres Karawang IPDA Hera serta jajaran.

Selanjutnya, Kapolres Karawang menyampaikan pengungkapan tersebut berawal ketika Tim Satreskrim Polres Karawang melaksanakan patroli pada Jumat (20/7/23) lalu dan mendapati sebuah tempat yang melakukan kegiatan mencurigakan di wilayah tersebut. “Saat tiba di lokasi, Anggota Satreskrim melihat sebuah tempat tanpa plang yang merupakan bekas bengkel dengan gelagat yang mencurigakan, lalu anggota menerobos masuk dan mendapati dua orang pelaku sedang melakukan praktek ilegal yaitu proses penyuntikan gas elpiji,” terang Kapolres.

Lanjutnya, isi dari gas elpiji 3 kg subsidi pemerintah kemudian disuntikkan ke tabung gas 5,5 kg dan 12 kg. Dari hasil pemeriksaan, ternyata lokasi tersebut telah beroperasi selama satu tahun dan menurut perkiraan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

“Kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah, karena dalam satu minggu pelaku dapat menghasilkan 15-20 tabung dari penyuntikan tersebut. Untuk satu tabung gas 3 kg HET hanya Rp32.800,- kemudian dari hasil penyuntikan pelaku menjual harga Rp190.000,- per kilo untuk gas 12 kg dan Rp70.000,- per kilo untuk gas 5,5 kg,” jelasnya.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan EA (26) warga Kabupaten Subang, pekerjaan serabutan selaku pelaku penyuntikan dan SKDH (38) yang ikut membantu proses penyuntikan tabung gas elpiji. Sementara satu tersangka berinisial D selaku pemodal dan yang menyewakan/memfasilitasi tempat tersebut sedang dalam pengejaran.

“Kami berharap dalam waktu dekat yang bersangkutan bisa menyerahkan diri ataupun kami akan melakukan penangkapan,” tegas Kapolres.

Pers release pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji subsidi.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tabung gas 3 kg sebanyak 90 biji, tabung gas 5,5 kg sebanyak 6 biji, tabung gas 12 kg sebanyak 25 biji, timbangan digital, pipa besi, dan 1 unit mobil L-300 Mitsubishi warna hitam. Pasal yang disangkakan kepada para pelaku yaitu Pasal 50 UU Migas yang sudah diperbarui dari Pasal 40 UU Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp6.000.000.000,- (enam milyar rupiah).

Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika melihat adanya penyalahgunaan barang-barang bersubsidi. Sementara untuk agen resmi, ia berharap, agar menjalankan tugasnya sesuai SOP dan aturan yang berlaku. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA