KOPI, Karawang – Proyek pengerukan lahan yang berlokasi di Kampung Karang Tengah RT 07/02, Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari, Karawang, dihentikan oleh pemilik lahan, Minggu (30/7/23). Kisruh tersebut berawal karena pemilik lahan Muhari belum menerima pembayaran dari pihak pembeli (pengusaha).
Saat dikomfirmasi awak media, Agus Faisal selaku Ketua BPD Desa Darawolong menjelaskan bahwa sebelum kejadian pengerukan Muhari telah berpesan dan menitipkan lahan tersebut kepadanya, jika belum ada pembayaran maka tidak boleh ada kegiatan apapun di sana. “Saya diamanatkan oleh Mas Muhari, bahwa tanah tersebut sudah laku tapi belum ada pembayaran dari pihak pembeli, jadi kalo ada aktivitas apapun di lahan tersebut mohon segera dihentikan,” ungkapnya.
Namun, lanjut Agus, pihak pembeli telah melakukan pengerukan pada Sabtu 29/7/23), padahal menurut Muhari lahan tersebut belum dibayar. Lalu saya mencoba memperingatkan para pekerja untuk berhenti tapi tidak digubris.
“Pada hari Sabtu kemarin, saya sudah memperingatkan jangan dulu dikeruk karena belum dilakukan pembayaran, tapi mereka tidak menggubris. Dan pada hari ini Minggu (30/7/23) saya pun mengambil tindakan langsung menghentikan pengerjaan proyek tersebut,” paparnya.
Menurutnya, tanggapan dari pihak pembeli terkait penghentian pengerukan tersebut adalah akan melakukan pembayaran ke pemilik lahan. “Pihak pembeli akan menyelesaikan pembayaran ke pemilik lahan, namun sampai berita ini ditayangkan belum ada informasi terkait pembayaran. Pemilik lahan pun menegaskan jika pembayaran selesai maka silakan dilakukan pengerukan,” pungkasnya. ( DJ)
Comment