by

Perkuat Kolaborasi Trilateral, Bakamla RI dan SPCG Temui APMM

KOPI, Johor — Bakamla RI, Singapore Police Coast Guard (SPCG), dan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) melaksanakan Pertemuam Trilateral di Markas APMM Johor, di Johor, Malaysia, Sabtu (29/7/2023).

Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia melaksanakan kunjungan kerja ke Singapura dan Malaysia. Hal ini dilakukan guna membina hubungan baik yang semakin menguat di antara institusi penegak hukum di laut ketiga negara anggota ASEAN.

Ini merupakan pertemuan bersejarah, karena pertama kalinya aparat penegak hukum di laut dari ketiga negara yang saling berbatasan, berkomitmen mengamankan salah satu choke point tersibuk di dunia, yaitu Selat Malaka dan Selat Singapura. Bersama-sama, negara pantai tidak saja mengamankan perairan masing-masing yang saling berbatasan, tetapi juga jalur laut yang padat digunakan sebagai jalur transportasi. 

Pertemuan yang berlangsung hangat ini merupakan salah satu wujud ikatan bersama yang semakin terjalin kuat, khususnya setelah Declaration of ASEAN Coast Guard di Bali pada November tahun 2022, dan ASEAN Coast Guard Forum (ACF) di Jakarta pada Juni 2023.

Dalam kesempatan ini juga, Kepala Bakamla RI memberikan penghargaan berupa piagam dan medali kepada APMM dan Pasukan Khas atas dukungan penuh kepada Bakamla RI dalam upaya menghentikan dan menahan MT Arman di awal bulan Juli 2023.

Sebagaimana diketahui, KN. Pulau Marore – 323 Bakamla RI mendeteksi MT Arman MT S. Tinos di ZEE Indonesia, Jumat (7/7). Setelah dikejar, kapal itu melarikan diri ke ZEE Malaysia. Bakamla RI meminta izin untuk melakukan hot pursuit, dan setelah diizinkan, hot pursuit juga dibantu oleh APMM untuk menghentikan kapal dengan menggunakan Pasukan Khas Maritimnya. Kesuksesan ini menunjukkan pentingnya kerja sama antar penegak hukum di laut, khususnya antar negara tetangga.

Autentikasi: Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA