by

Kapolresta Kendari Tidak Mau Berikan Keterangan ke Wartawan Selain PWI, Tim PH PPWI: Kapolres Mestinya Paham UUD 1945 Pasal 28F

KOPI, Jakarta – Tim Penasehat Hukum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Ujang Kosasih, S.H., menyayangkan pernyataan Kapolres Kendari Kombes Pol. M. Eka Faturrahman di WhatsApp kepada salah satu media di Kendari bahwa ia tidak akan memberikan keterangan apapun kepada wartawan yang bukan dari PWI, Senin (19/6/23). Ujang Kosasih, S.H., merasa heran dengan pernyataan Kapolres Kendari tersebut.

“Sekelas Kapolres mestinya paham tentang hak konstitusi UUD 1945 Pasal 28F menyebutkan ‘setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia’ ,” tegas pria asal Banten yang dikenal sebagai pembela Wartawan yang dikriminalisasi APH.

Menurut Ujang Kosasih, Kapolres Kendari harus diusut latar belakang pendidikannya dan pangkat yang diraihnya, sebab sekelas Kombes menduduki jabatan Kapolres tentu orang-orang kredibel, profesional, arif dan bijaksana. “Hal itu tidak tampak pada diri Kombes Pol. M. Eka Faturrahman, yang ada adalah provokatif membuat kegaduhan di kalangan wartawan dengan ucapannya yang tidak akan memberikan keterangan apapun kepada wartawan yang bukan dari PWI. Tentu saja ucapan itu menodai demokrasi di negeri ini,” pungkas PH PPWI itu kepada media ini, Senin (19/06/23).

Ujang menambahkan, “Seharusnya Kapolresta Kendari gelar perkara atas kasus yang viral itu bersama jajarannya agar tidak melebar kemana-mana, dan memberikan keterangan yang benar kepada publik khususnya kepada awak media,” tutur Ujang Kosasih.

Ketika ditanya langkah apa yang akan dilakukan terhadap Kapolres Kendari, Ujang Kosasih mengatakan tentu kami akan mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kapolri agar memeriksa Kapolres Kendari beserta jajarannya yang patut diduga melakukan pembiaran terhadap tindak pidana penikaman terhadap salah satu warga di Kendari. Menurut keterangan salah satu keluarganya sudah 7 bulan laporan penikaman tersebut tidak ada pemberitahuan hasil penyelidikan dan penyidikan atau SP2HP dari Polres Kendari.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Ketum PPWI Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., merasa prihatin atas perilaku Kapolres tersebut. Ia telah mencoba menghubungi melalui pesan WhatsApp, bukannya merespon malam memblokir nomornya.

“Ayo, blokir lagi dong nomor saya ini. Pengecut! Kapasitasmu sebagai Kapolres belum cukup, pasti setoranmu banyak ya untuk dapat jabatan Kapolres. Kalau tidak jual narkoba, pasti memeras anak buah dan masyarakat serta pengusaha saja kerjamu. Memalukan lembaga Polri saja kau itu Eka. Masyarakat muak melihatmu Pengecut..!!!” ungkap Tokoh Pers Nasional yang getol membela masyarakat yang terzolimi.

Lanjutnya, dalam WhatsApp tersebut, ia telah berusaha menyapa dengan sopan santun, dan penuh rasa hormat, namun jangankan dibalas malah diabaikan begitu saja. “Disapa baik-baik, didoakan supaya sehat selalu, saya menyapa salam kenal dengan sopan, kau malah blokir nomor saya tanpa menjawab sama sekali. Pulisi apa kau Eka Faturrahman. tidak pantas kau jadi pulisi, tidak bisa melayani rakyat apalagi mengayomi dan melindungi. Mengherankan kau bisa lolos masuk akpol, bisa diluluskan dari akpol. Perlu dipertanyakan ini kualitas pendidikan Akpol, mengapa bisa meloloskan oknum berwatak pengecut seperti Eka Faturrahman?” tandas Alumni PPRA 48 Lemhanas RI tahun 2012.

Direktur Permata Indonesia tersebut menambahkan bahwa itulah kondisi aparat kita saat ini, mengherankan sekali. Padahal rekan-rekan media group PPWI hanya ingin mengklarifikasi terkait kasus penikaman terhadap salah satu warga, namun tindakan Kapolres yang memilah-milah organisasi wartawan sangat tidak pantas dilakukan.

“Kawan-kawan di Kendari mau minta penjelasan mengapa kasus penikaman terhadap warga tidak diproses, tapi malah kapolresnya menanyakan apakah kawan-kawan PPWI ini termasuk wartawan Dewan Pers? Kalau bukan dari Dewan Pers, dia tidak mau melayani. Kapolres ini tidak paham Pasal 28F UUD 1945. Jangankan wartawan, masyarakat dan rakyat se-Indonesia ini punya hak untuk mendapatkan informasi. Dipertegas juga dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, saya sangat kecewa mengapa Polri membiarkan orang dungu seperti ini boleh menjadi pimpinan di tingkat Kapolres? Jadi Kapolsek saja dia belum layak,” pungkasnya Alumni Pascasarjana di tiga universitas ternama di Eropa. (Tim/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA