by

Press Release Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Pembunuhan

KOPI, Sarmi – Guna kepentingan pengungkapan perkara pidana, agar memberikan gambaran tentang terjadinya tindak pidana, Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sarmi melakukan rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan berencana sesuai hasil penyidikan terhadap tersangka Sdr. BM, Selasa 26 September 2023.

Kapolres Sarmi, AKBP Timur Santoso, S.I.K, M.A.P yang didampingi Kasat Reskrim, Dr. Tantu Usman, SH, MH dalam press releasenya menyampaikan bahwa peristiwa tindak pidana pembunuhan berencana tersebut terjadi pada hari Selasa, 29 Agustus 2023, sekitar pukul 13.00 wit, bertempat di depan Camp belakang pencucian mobil yang beralamat di Jalan Syamor, Kelurahan Mararena, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua.

Sebelum terjadi pembunuhan, dua hari sebelumnya tesangka Sdr.BM telah menyiapkan alat tajam berupa sebilah parang yang telah diletakan dibawah kulkas. Kemudian saat peristiwa terjadi, korban datang dengan maksud mengambil barang yang masih berada di kios tersangka, sehingga tersangka emosi dan mengambil alat tajam yang diletakan dibawah kulkas, kemudian mengejar korban lalu menebas korban sehingga korban meninggal dunia ditempat, akibat sejumlah luka pada bagian tubuh korban.

Adapun motif perbuatan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Sdr. BM terhadap korban adalah dikarenakan sakit hati lantaran antara korban dan tersangka Sdr. BM telah hidup bersama selama kurang lebih 7 tahun dan korban memilih memutuskan hubungan untuk tidak hidup bersama lagi, karena korban lebih memilih menjalani hubungan dengan laki-laki yang baru dikenalnya. Proses rekonstruksi kasus pidana tersebut berjalan aman dan terkendali. (bayom/ppwi sarmi)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA