by

Heboh, Pimred Patroli’86 Diduga Dikriminalisasi Kanit Tipidter Polres Salatiga

KOPI, Salatiga – Terkait kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Pertalite, tanggal 27 Mei 2023, yang melibatkan Pimpinan Redaksi media online patroli86.com berinisial PJ dan sebuah Pondok Pesantren NU API Ngemplak di Salatiga, sejumlah pihak merasa ada kejanggalan dalam peristiwa itu.

Pertama, bahwa dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di sebuah SPBU itu, hanya dilakukan oleh Kanit Tipidter Polres Salatiga Iptu Ryan Zovi Andreas Sitorus, S.tr. seorang diri. Oknum Kanit Tipidter ini kemudian diketahui sehari-harinya menggunakan mobil mewah merk Toyota Harrier, mobil mewah yang digunakan oleh orang-orang bergelimang uang.

Saat bicara di depan awak media, Ketua Perkumpulan Wartawan Fast Respon Jateng, Sumakmun, yang juga merupakan Ketua LP2KP Jateng dan Pembina Patroli’86, menyampaikan bahwa dalam penangkapan tersebut Kanit Tipidter tidak dilengkapi dan atau menunjukkan Surat Tugas Penangkapan. Makmun yang diberi kuasa pendampingan oleh korban dugaan kriminalisasi, PJ, mengatakan bahwa penangkapan tersebut lebih terkesan seperti seorang preman mau merampok dan merampas milik orang lain. Dan yang lebih heran lagi namanya Operasi Tangkap Tangan kok hanya dilakukan sendiri.

Lanjut Makmun, bahwa pada saat ditangkap semestinya saudara PJ sedang mengisi pertalite dan atau sedang melakukan perbuatan pidana. Artinya ketika ditangkap saudara PJ itu sedang melakukan perbuatan pidana. Tapi OTT pada saat itu tidak demikian faktanya. Pada saat itu belum dilakukan pengisian BBM di mobil itu, artinya perbuatan pidana itu belum dilakukan.

Kemudian yang menjadi pertanyaan apakah membeli pertalite dengan uang 300 ribu itu merupakan perbuatan pidan. Sedang konfirmasi dari SPBU bahwa mengisi pertalite dengan jumlah 300 ribu itu masih standar. “Banyak yang mengisi sejumlah itu,” kata salah seorang petugas SPBU saat dikonfirmasi.

Makmun mengatakan, pada saat OTT itu dilakukan, saudara PJ belum mengisi BBM pertalite. Ketika Kanit Tipidter itu datang dengan mobil merk Harriernya, kemudian sang Kanit Tipidter menghampiri operator dan menyuruh operator untuk mengisinya. Pada saat itu yang menyuruh operator SPBU untuk melakukan pengisian mobil yang dikendarai saudara PJ adalah Kanit Tipidter itu sendiri. Jadi Kanit Tipidter itulah yang menyuruh operator untuk mengisi BBM mobil yang di kendarai PJ.

Kemudian Kanit itu juga yang menangkapnya. Artinya yang menyuruh melakukan tindak pidana itu Kanit Tipidter Sitorus itu sendiri. Yang menyuruh melakukan perbuatan pidana ya Kanit Tipidter itu sendiri. Ini kan ironis sekali. Setelah itu, saudara PJ ditangkap, dibawa dan ditahan di Polres Salatiga.

“Pertanyaannya bukankah berkaitan dengan unsur tindak pidana, baik yang menyuruh melakukan, yang melakukan, dan turut melakukan tindak pidana, semua kan harus ditindak secara hukum. Jadi ketika dalam fakta persidangan secara pembuktian benar adanya demikian ya Kanit Tipidter itu sebagai yang menyuruh melakukan tindak pidana harus diproses secara hukum. Jadi semua harus tunduk dengan hukum. Kita lihat nanti fakta persidangan seperti apa mari kita kawal, siapapun yang melanggar hukum harus menerima sanksi hukum,” pinta Makmun

Makmun juga mengatakan bahwa untuk diketahui saudara PJ datang ke SPBU itu karena diminta bantuan seorang kyai dari pondok pesantren. Pertalite tersebut digunakan untuk pondok agar bisa membantu biaya sehari hari santri-santri yang tidak mampu yang diasuh pondok pesantren NU tersebut.

“Jadi ketika dilihat dari asas kemanfaatan dan keperuntukan, itu jelas digunakan untuk membantu kelancaran santri-santri yang tidak mampu dalam menuntut ilmu, tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak baik, jadi di mana unsur pidananya?” tanya Makmun.

Perlu disampaikan juga bahwa pada saat OTT dilakukan barang buktinya kan hanya pengisian sebesar 300 ribu dan tidak ada jerigen di situ. Pengisian juga menggunakan mobil jenis merk carry bercat biru. “Tapi kenapa barang buktinya jadi berubah pada saat pelimpahan ke kejaksaan, kok banyak jerigen yang dijadikan barang bukti padahal pada saat OTT tidak ada jerigen di mobil Carry Warna Hitam itu,” kata Makmun.

Kemudian Makmun menambahkan, ternyata dalam aturan, pertalite itu bukanlah bersubsidi dan diatur di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pertalite sendiri menurut keputusan menteri energi dan sumber daya mineral ESDM Nomor 37.K/ HK.02/MEM.M/2022 merupakan BBM jenis Penugasan (JBKP), yang berbeda dengan BBM subsidi alias jenis BBM Tertentu (JBT).

Pasal 40 Perppu nomor 2 tahun 2022 aturan baru yang membedakan antara jenis BBM subsidi (solar dan minyak tanah) dengan BBM Penugasan (pertalite). Status pertalite sebagai BBM non subsidi diterangkan dalam pasal 1 ayat 3 Peraturan menteri ESDM nomor 11/2022, Pengendalian BBM bersubsidi masih menunggu revisi Peraturan Presiden nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM,” tandas Makmun.

“Harapan saya dan team wartawan patroli’86, juga temen media lain yang independen, yang sudah berdedikasi untuk negeri membantu kegiatan-kegiatan APH, baik itu TNI, POLRI, Kejaksaan, Kehakiman, juga Pemerintahan, tidak eloklah apabila saudara PJ diperlakukan seperti itu, dan harapan kami kepada Bapak Presiden Joko Widodo, Kapolri, Panglima TNI, juga Jaksa Agung, bisa membantu demi kebebasan saudara PJ,” pungkas Sumakmun.(As)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA