KOPI, Bogor – Panit Lantas Polsek Cibungbulang, Polres Bogor, Polda Jabar, Iptu JF. Manik, bersama Bhabinkamtibmas, Bripka Hikmah Hidayatulloh, melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada pelaku usaha pembuatan dan penjual knalpot racing atau brong (bising). Hal tersebut dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum di wilayah hukum Polsek Cibungbulang, Kamis (18/01/2024).
Himbauan diberikan oleh panit lantas berserta personel Polsek kepada pelaku usaha pembuatan knalpot racing yang kedapatan dan menjual knalpot racing. Mereka diminta untuk tidak memproduksi ataupun menjual knalpot jenis racing karena telah mengganggu ketertiban umum.
Panit lantas Iptu Manik menjelaskan bahwa para pelaku usaha diminta membuat pernyataan agar tidak memproduksi dan menjual knalpot racing atau knalpot brong kepada konsumen. “Semoga dengan adanya penindakan kepada pembuat dan penjual knalpot brong dapat mengurangi penggunaan knalpot brong pada kendaraan,” jelas Iptu Manik.
Kedekatan antara anggota kepolisian dan masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam menciptakan suasana aman dan kondusif. “Kami berharap pola komunikasi seperti ini dapat terus ditingkatkan demi kebaikan bersama,” tambah Manik.
Sesuai dengan arahan Kapolres, langkah ini diharapkan akan semakin memperkuat ikatan antara Polisi dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat. Dengan demikian warga akan lebih mudah berkolaborasi dengan anggota dan turut serta menjaga Kamtibmas di lingkungan serta akan mudah mendapatkan informasi guna untuk ditindak lanjuti, terang Kapolsek.
Kegiatan ini pun merupakan salah satu kegiatan rutin dalam upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Di kesempatan lain kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya, agar warga segera melapor kepada aparat setempat.
“Juga, jika mengetahui adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya, itu masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO. Segera adukan laporkan ke call center (021) 110, operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat, ataupun segera lapor ke nomor aduan Polres Bogor di 08597114352, dan petugas akan segera menindaklanjuti, baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor. (*)
(Sumber : Humas Polres Bogor)
Comment