by

Pemerintah Sudah Memberikan Program untuk Covid-19

KOPI, Jakarta – Terkait kebijakan pemerintah Presiden Jokowi penanganan Covid-19 Menurut Dewan Pembina Projo dan Praktisi Hukum Frans Adrianus Polnaya menilai sudah cukup baik dan memuaskan 100% Penduduk Rakyat Indonesia, menurutnya korban Covid-19 di Indonesia saat ini tidak lah begitu banyak dibandingkan jumlah penduduk mencapai 250 juta lebih.

“Dimana penanganan sudah sesuai standar prosedur atau Sop yang sudah diatur oleh badan dunia (WHO) kemudian stimulus dana yang mencapai Rp 407 T diharapkan dapat membantu masyarakat. Untuk mengurangi dampak Covid-19 secara ekonomi.

Poin berikutnya kartu Prakerja untuk masyarakat yang telah di PHK ataupun dirumahkan sedangkan terkait Omnibuslaw atau terkait cipta kerja masih ditunda oleh DPR RI dan Pemerintah Pusat.

Frans Adrianus mengatakan, dalam bulan puasa atau ramadhan yang terbiasa mayoritas muslim untuk mudik pulang kampung beliau berharap kesadaran masyarakat untuk tidak mudik dengan situasi seperti ini, dengan tidak mudik maka akan menyelamatkan dirinya sendiri dan keluarganya dikampung, hal itu adalah memutus mata rantai Covid-19. 

“Di Prediksikan bulan juni wabah atau pandemi Covid-19 ini telah berlalu dan ekonomi bisa pulih kembali sebelumnya, recoverary bisa dua tahun . Pondasi ekonomi indonesia baik sehingga tidak terjadi lagi dampak resesi ,”Ujarnya.

“Terkait kebijaksanaan Kemenkumham RI yang membebaskan kurang lebih 30000 tahanan di Indonesia, hal ini berdasarkan Faktor kesehatan dan kemanusiaan, kemenkumham sebelum mengambil keputusan ini dan sebelumnya melakukan rapat dan kordinasi dengan instansi terkait yaitu Porli, Kemenhan dan Kemendagri, Kemenkes.

“Untuk Kondisi saat ini memang hukum tidak dapat di tegakkan 100 persen karena yang membuat undang-undang manusia juga mempunyai hati nurani / perasaan kemanusiaan.

Pemerintah bisa disalahkan bila tahanan terkena Covid-19 dampak Covid-19 itu bisa menjadi masalah HAM yang tentunya menjadi sorotan internasional untuk hal itu pemerintah mengambil kebijakan tersebut. Jaringan pengaman berperan sesuai fungsi dan memproteksi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan , kepada pers via telp (28/4) di sela kesibukanya

Lanjut Frans tahanan adalah manusia yang juga bisa berubah perilakunya, terkait tahanan yang berulah kembali jumlahnya kira-kira 0,2 persen dibandingkan dengan 30000 tahanan yang dibebaskan. ( AGUS/RED)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA