by

Penantian 13 Tahun, Bupati Jembrana Sosialisasikan Kepastian Senderan Pantai Pebuahan

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama Balai Penida Bali Sosialisasikan Kepastian Senderan Pantai Pebuahan Tahun ini kepada warga di Pesisir Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana Bali, Selasa (13/2/2024). Kepastian senderan Pantai Pebuahan tersebut disambut bahagia oleh puluhan warga Pantai Pebuahan.

Senderan pantai setelah penantian warga Pesisir Pantai Pebuahan yang terdampak abrasi selama 13 tahun akhirnya terwujud. Revetmen pantai atau senderan dipastikan dibangun pertengahan bulan April mendatang dengan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp23,5 milyar.

Mendengar keluhan warga selama 13 tahun menunggu senderan pantai, oleh karena itu Bupati Tamba dapat memahami, ia bersama jajarannya senantiasa mengecek dan memastikan anggaran revetment Pesisir Pebuahan bisa dieksekusi tahun ini. Bupati juga sempat berkelakar bahwa sesuai dengan nama yang dimilikinya bernama I Nengah Tamba, kehadiran bupati di Jembrana sebagai Bupati, dan nama Tamba sebagai tamba atau obat bagi keresahan warga Pantai Pebuahan yang menunggu senderan.

Saat sosialisasi, Hariyanto perwakilan dari warga Banjar Pantai Pebuahan mengungkapkan bahwa puluhan warga menyambut haru bahagia dengan kepastian pembangunan senderan pantai ini. “Kami tidak takut lagi rumah kami hancur karena abrasi, terima kasih Pak Bupati, sudah 13 tahun kami menunggu,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Tamba menyampaikan bahwa bagaimana perjuangan serta upayanya bersama jajaran memastikan pembangunan senderan. “Secara aturan anggaran pembangunan senderan pantai merupakan kewenangan pemerintah pusat, terlebih lagi dari Jembrana tidak memiliki wakil rakyat di pusat untuk memperjuangkan, tetapi karena perjuangan dan fokus agar bisa tereksekusi itu, akhirnya berbuah manis, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran pembangunan senderan sebesar Rp23,5 milyar terealisasi tahun ini di Kabupaten Jembrana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati Tamba mengatakan bahwa realisasi pembangunan senderan tesebut, merupakan usulan Bupati Jembrana I Nengah Tamba yang mengirim proposal usulan Bupati Jembrana nomor 610/081/PUPRPKP/2022 pada 20 Januari 2022, proposal itulah yang diwujudkan pemerintah pusat, sehingga berhasil dan menjadi alokasi anggaran pekerjaan pembangunan pengaman Pantai Pebuahan tahun 2024. “Setelah upaya lobi bupati ke pusat, akhirnya senderan Pantai Pebuahan bisa terealisasi,” ucapnya.

Lanjutnya, Bupati Tamba menjelaskan bahwa anggaran yang terealisasi tahun ini, merupakan tahap awal dengan nilai anggaran sebesar Rp23,5 milyar untuk pembangunan senderan sepanjang 750 meter, sedangkan rencana awalnya anggaran yang diajukan sekitar Rp50 milyar. “Tetapi tahun ini baru bisa disetujui setengahnya, sisanya pembangunan senderan Pantai di Pesisir Pebuahan ini baru akan dilanjutkan lagi tahun depan pada tahun anggaran 2025,” jelasnya.

Bupati Tamba juga meminta dukungan dari masyarakat agar rencana program pemerintah berjalan dengan baik, termasuk program pembangunan senderan pantai seluruh di Jembrana bisa teralisasikan. “Mohon doa dan dukungan dari warga, karena kami bekerja untuk mensejahterakan dan membahagiakan masyarakat Jembrana,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pelaksana Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida, I Wayan Suteja mengatakan bahwa dalam pembangunan revetmen akan tetap memperhatikan kekuatan dan estetikanya, ia katakan bahwa saat ini masih dilaksanakan proses tender, diharapkan tender ini selesai pertengahan bulan April. “Kita sekarang baru proses tender, kita harapkan tender ini bisa selesai pertengahan bulan April atau Maret, saya harap dalam pembangunan revetment ini masyarakat ikut mendukung, sehingga di tahun berikutnya tetap akan kami usulkan,” ucapnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA