KOPI, Karawang – Terkait isu dugaan pungli yang beredar, H. Nana Ketua Badan Pengawas Desa (BPD) Pancawati menyampaikan pemungutan Iuran Rumah Tangga Desa (IRTD) bukan pungli, karena telah diatur dalam Perdes dan hasil musyawarah bersama, Kamis (29/2/24). Hal tersebut merupakan hak prerogatif Desa untuk melakukan pemungutan IRTD dari perusahaan dan pengusaha yang ada di wilayah Desa Pancawati.
“IRTD bukan pungli, tapi iuran yang diperuntukkan untuk Pendapatan Asli Desa (PAD). Dan pemungutannya telah diatur dalam Perdes berdasarkan hasil musyawarah bersama,” ujar H. Nana.
Lanjutnya, IRTD digunakan untuk kegiatan sosial di Desa seperti kematian, mengantarkan orang sakit dan kegiatan lainnya. “Iuran tersebut digunakan untuk kematian dan mengantarkan jika ada warga yang sakit. Program ini berjalan lancar karena ditunjang oleh PAD,” jelasnya.
Lebih lanjut, pemungutan IRTD tidak selalu berjalan lancar dan masih belum mencapai target. “Iuran yang sudah diajukan seringkali tidak mencapai target, malah kekurangan. Misalnya target pendapatan per tahun 5 juta namun realisasinya hanya 30% dari jumlah target,” paparnya.
Masih kata Ketua BPD, pemungutan IRTD juga tidak dipatok tapi sesuai kemampuan perusahaan. “Iuran tidak dipatok, tergantung kesiapan perusahaan, ada yang 100 ribu, 200 ribu sampai 600 ribu,” ungkapnya.
Hal senada jug disampaikan Kepala Desa Pancawati Enjuh Juhana, tidak ada paksaan untuk pemungutan IRTD. “Iuran dipungut sesuai kemampuan pihak perusahaan,” jelasnya.
Juhana menambahkan pemanfaatan IRTD digunakan untuk kepentingan masyarakat dalam bentuk kegiatan sosial. Pemungutan IRTD dilakukan mengacu pada UU No.6/2014 tentang Desa yang menjelaskan sumber PAD adalah dari transfer swadaya dan partisipasi masyarakat. (DJ)
Comment