by

Buntut Kericuhan di Dinsos Pagaralam, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

KOPI, Pagaralam – Buntut dari kericuhan yang terjadi di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pagaralam Sumatera Selatan, Selasa (12/5/20) antara beberapa oknum wartawan dan anggota LSM dengan salahsatu Aparatur Sipil Negara (ASN) dinas sosial berinisial Barroqo Bangun sebagai Kepala Bidang (Kabid) Resos dan Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Pagaralam, akhirnya melalui pemeriksaan marathon selama hampir 20 jam, Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam Sektor Pagaralam Utara menetapkan dua orang tersangka Riduansyah (34) dan Gunawan (35) dari unsur wartawan dan LSM atas dugaan tindak pidana pengeroyokan.

“Atas laporan saudara Barroqo (saksi pelapor) dengan nomor LP/B-25/V/2020 yang dikuatkan oleh hasil visum dokter RSUD Besemah dan keterangan saksi-saksi lain, melalui pemeriksaan selama lebih kurang 20 jam, terhadap empat orang saksi dari unsur wartawan dan LSM yakni Riduansyah, Gunawan, Ilham dan Herianto yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap saksi pelapor, kita menetapkan dua orang tersangka Riduansyah dan Gunawan sedangkan untuk saudara Ilham dan Herianto kita pulangkan, namun jika sewaktu-waktu kita butuhkan keterangan dari mereka akan kita panggil lagi,” terang Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara melalui Kapolsek Pagaralam Utara AKP Herry Widodo, Jum’at (15/5/20) di Mapolsek Pagaralam Utara.

Masih menurut Herry Widodo, berdasarkan keterangan saksi pelapor, kronologi kejadian bermula dari datangnya keempat oknum wartawan dan LSM pada hari Selasa (12/5/20) ke Dinas Sosiak untuk mengklarifikasi dan mengkonfirmasi mekanisme pembagian bantuan sosial terhadap warga miskin dan yang terdampak Covid-19 di Kota Pagaralam. Keempatnya bertemu dengan Kabid Resos dan Pemberdayaan Sosial, ditengah perbincangan terjadi kesalahfahaman yang menyebabkan adu mulut dan ketegangan yang berakibat terjadi pemukulan oleh Riduansyah dan Gunawan terhadap Barroqo sehingga mengalami luka lecet di bagian leher, memar di bahu kanan dan bengkak di kepala.

“Awal mula kejadian, saat keempat oknul wartawan dan LSM mendatangi ruang kerja Barroqo di Dinas Sosial, sempat terjadi adu mulut yang pada ujungnya terjadi pemukulan oleh kedua oknum wartawan dan LSM bersangkutan, yang menyebabkan luka dan memar pada beberapa bagian ditubuh saksi korban,” imbuh kapolsek.

Disinggung masalah ancaman hukuman terhadap keduanya, Herry Widodo mengatakan mereka disangkakan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Riduansyah dan Gunawan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan di Mapolsek Pagaralam Utara, keduanya kita jerat melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan,” pungkasnya (JF).

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA