by

Polda Aceh Lepaskan Terduga Pemilik Sabu 20 KG, Keluarga Tersangka Minta Kapolri Usut Tuntas Kasus Ini

KOPI, Aceh Timur – Keluarga tersangka kasus kepemilikan sabu 20 KG meminta Kapolri melalui Markas Besar Polisi (Mabes Polri) memeriksa dan menahan ZL (34) yang merupakan salah seorang Calon Legislatif Anggota DPRK Aceh Timur dari Partai PKB yang diduga terlibat kasus peredaran Narkotika jaringan Internasional Malaysia-Aceh. Hal tersebut dikarenakan 4 orang temannya sudah dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Pelepasan Bos Sabu jaringan Internasional Malaysia-Aceh ZL warga Idi Rayeuk, Aceh Timur, oleh Ditresnarkoba Polda Aceh menjadi perhatian publik dan patut dipertanyakan apakah ada pihak-pihak yang ikut bermain dalam kasus peredaran Narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Terutama terhadap sejumlah tersangka yang sedang menjalani hukuman seumur hidup, mereka mengkritik cara kerja polisi dan jaksa sehingga dugaan terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang sebelumnya sempat DPO Ditresnarkoba Polda Aceh bisa dilepas, diduga kuat banyak pihak yang ikut terlibat dalam kasus ini.

Pria berinisial ZL tersebut diketahui selama ini diburu polisi terkait kasus kepemilikan narkoba sebanyak 20 kg, sementara 4 orang kawannya sudah divonis hukuman seumur hidup dan saat ini ditahan di LP Kelas IIA Banda Aceh, dan 2 orang lainnya di LP Kls IIB Meulaboh, Aceh Barat. Mirisnya, keempat orang yang dihukum seumur hidup hanya menerima perintah ZL untuk mengambil barang haram itu di salah satu lokasi wilayah Idi, Aceh Timur.

Namun belakangan, ZL muncul dan sudah masuk dalam daftar Calon Legislatif (Caleg) yang akan ikut Pemilu 2024. Polres Aceh Timur yang mengetahui keberadaan ZL langsung meringkusnya.

Selanjutnya, ZL diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Aceh, berdasarkan Surat DPO No:
DPO/140/XI/RES42/2022/Ditresnarkoba Polda Aceh, tanggal 20 NOVEMBER 2022. ZL ditangkap dan ditahan di Polda Aceh terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu, namun saat ini dibebaskan oleh Ditresnarkoba Polda Aceh tanpa ada proses hukum.

“Seharusnya seseorang yang sudah dinyatakan DPO oleh penegak hukum setelah tertangkap harus diproses hukum tidak boleh dilepas,” ujar salah satu keluarga tersangka.

Ia menambahkan, seharusnya hukumannya sama dengan 4 tersangka yang sudah divonis hukuman seumur hidup. “DPO-nya kok dilepaskan, padahal sudah jelas kerja sama kejahatannya. Kasus ini juga satu paket dalam perkaranya, namun hanya 4 orang yang divonis hukuman seumur hidup oleh PN Idi, Aceh timur,” ujar Pihak Keluarga.

Akan tetapi, pihak Polda Aceh melalui Ditresnarkoba melepaskan DPO tersebut dan tidak melanjutkan proses hukum. Keluarga tersangka pun menanyakan perihal tersebut, ada apa dengan Polda Aceh? DPO sabu jaringan internasional bisa dilepaskan begitu saja. “Dia bosnya, sementara para tersangka lainnya menjalani proses hukum, kenapa bosnya dilepas sedangkan anak buahnya ditahan. Polda Aceh tidak adil,” ungkapnya.

Pihak keluarga tersangka memohon kepada Presiden dan Kapolri untuk segera mencopot Kapolda Aceh karna tidak adil dalam menegakkan hukum di wilayah hukum Polda Aceh. “Ini kasus sabu jaringan internasional, kasus besar tapi bos sabunya dilepas tanpa diproses hukum,” ujar keluarga tersangka.

Keluarga tersangka meminta Mabes Polri membuka kembali kasus ini, bagaimana ZL bisa dilepaskan, dia bos dan pemilik sabu 20 kg. “Siapa tersangka kalau ZL dilepas, Polisi mengeluarkan DPO tapi orangnya tidak ditangkap, kan kasusnya jelas 20 kg sabu itu atas perintah ZL kader Partai PKB, DPC Aceh Timur, yang saat ini Caleg. Mabes polri harus proses itu, pasti ada oknum yang terlibat dalam kasus peredaran sabu di Aceh Timur,” harapnya.

Sementara, para tersangka yang sedang menjalani hukuman melalui keluarga, meminta Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dan Kejagung untuk memeriksa kembali terhadap ZL yang sempat DPO kasus narkoba jenis sabu-sabu jaringan Internasional Malaysia-Aceh dan sudah ditangkap kemudian dilepaskan pihak Ditresnarkoba Polda Aceh tanpa ada proses hukum. Para Tersangka, menduga kuat ada oknum dalam tubuh Ditresnarkoba Polda Aceh yang bermain dan membantu bisnis haram ZL.

“Kami meminta kepada Bapak Kapolri untuk menindak tegas oknum aparat yang diduga terlibat dalam sindikat narkoba,” tandasnya.

Dalam hal ini, diduga Polda Aceh sudah gagal menjalan perintah dari Presiden RI dan Kapolri untuk membasmi peredaran narkoba di seluruh Indonesia. Para tersangka melalui keluarga selain meminta kepada Kapolri dan Kejagung, mereka berharap semua pihak untuk membantu kawal kasus ini sampai tuntas.

“Mereka para tersangka sebagai anak buah dari ZL mengakui perbuatannya sudah melanggar hukum dan mereka sedang menjalani proses hukum dengan koperatif,” ungkapnya.

Diharapkan Kapolri memeriksa kembali ZL dengan menghadirkan 4 orang tersangka yang saat ini sudah divonis seumur hidup, karena barang haram itu diambil atas perintah ZL yang juga selama ini terlibat peredaran sabu di Aceh. “Kami keluarga tersangka tidak bisa menerima begini saja, kalau keluarga kami dihukum bos sabunya juga harus dihukum. Kalau bosnya bebas, keluarga kami juga dibebaskan biar sabu itu sekalian tidak bertuan,” ujarnya.

Walaupun pihak keluarga tidak punya uang untuk menggugat kasus ini, tapi tolong hargai mereka sebagai warga negara yang taat pada hukum yang berlaku UUD 1945. (TIM/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA