by

PT. Bohana Jaya Nusantara Diduga Gunakan Material Ilegal, Ketua PPWI Aceh Timur Angkat Bicara

KOPI, Aceh Timur – Bangunan Industri Batching Plant Beton milik PT. Bohana Jaya Nusantara yang berdiri di kawasan Gampong Seuneubok Tuha, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, diduga tidak mengantongi izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Timur. Akan tetapi pembangunan infrastruktur Batching Plant tersebut sudah selesai dikerjakan, bahkan sudah mulai dioperasikan.

Dari hasil penelusuran awak media ini di lokasi, terlihat konstruksi tersebut sudah selesai dibangun dan sudah beroperasi. Tampak di samping sisi batching plant beton tersebut terdapat penimbunan pasir dan batu kerikil bersih, yang diduga ilegal digunakan oleh PT. Bohana Jaya Nusantara. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Aceh Timur, Zulkifli, kepada awak media ini di sebuah cafe Pante Bidari, Rabu (16/8/2023).

“Saat kami melakukan investigasi ke Gampong Seuneubok Tuha, Kecamatan Pante Bidari, kami melihat batching plant sudah beroperasi. Namun, tanpak ada keanehan pada batching plant tersebut, tidak seperti pada umumnya atau pada proyek-proyek yang lain,” ungkap Ketua PPWI Aceh Timur atau dikenal dengan Aneuk Syuhada.

Menurutnya, takaran yang tidak sesuai dikhawatirkan akan berpengaruh pada mutu pembangunan irigasi sayap kanan tersebut. “Kami melihat di sisi batching plant tersebut hanya tumpukan pasir dan batu air yang diduga kuat material ilegal yang digunakan pihak perusahaan pelaksana pembangunan infrastruktur jaringan irigasi sayap kanan,” ujarnya.

Untuk itu, mereka meminta agar APH mengusut masalah tersebut. “Kami meminta APH untuk mengusut dugaan penggunaan material ilegal oleh PT. Bohana Jaya Nusantara. Bila itu benar, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu karena itu sangat merugikan pihak pengusaha yang memiliki izin perdagangan pasir, batu, dan juga izin ekploitasi,” katanya.

Tidak hanya itu, kejanggalan juga terlihat pada para pekerja irigasi sayap kanan yang tidak menggunakan APD dan safety keselamatan kerja. “Kami menduga PT. Bohana Jaya Nusantara KSO dan PT. Dekama Sekata melanggar aturan pokok Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Bila kita mengacu pada Permenaker RI Nomor 04/MEN/1987 dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970, K3 wajib diterapkan di seluruh tempat kerja, tiap ruangan, lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap yang sering di masuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan sumber bahaya,” jelasnya.

Selain itu, mereka meminta PT. Bohana Jaya Nusantara untuk tidak menyalahkan para pekerja dengan alasan mereka pekerja lokal dan bandel tidak patuh aturan kerja,. Banyak kasus seperti itu, yang disalahkan selalu pekerja lokal.

“Padahal pihak perusahaan itu yang tidak memperdulikan keselamatan para pekerja. Mereka hanya mengejar keuntungan, sedangkan nasib pekerja tidak diperhatikan,” cetusnya.

Sementara itu, mereka meminta dengan tegas kepada pengawas pelaksanaan pembangunan irigasi sayap kanan untuk tidak main mata atau kongkalikong dengan pihak perusahaan. “Bila itu terjadi dikhawatirkan akan berpengaruh pada mutu bangunan yang tidak sesuai,” paungkas Zulkifli.

Editor: NA

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA