by

BAIN HAM RI Komitmen dalam Program Klinik Hukum untuk Masyarakat Kurang Mampu

KOPI, Makasar — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) menegaskan komitmennya dalam menjalankan program unggulan, yaitu pembentukan Klinik Hukum BAIN HAM RI di seluruh Desa dan Kelurahan di Indonesia. Jumat, (29/12/2023). Program ini mendapatkan respon positif dari masyarakat dengan banyaknya pendaftaran anggota baru setiap harinya di tingkat pusat, wilayah, dan Kabupaten Kota.

Djaya Jumain, S.K.M., S.H., LL.M., Ketua DPP BAIN HAM RI, membenarkan peningkatan minat masyarakat untuk bergabung sebagai praktisi hukum di BAIN HAM RI. Menurutnya, BAIN HAM RI di seluruh Indonesia fokus pada pendampingan hukum pidana dan perdata, serta melakukan investigasi atas aduan masyarakat terkait administrasi dan proyek yang menggunakan anggaran Dana Desa, APBD Kabupaten Kota, Provinsi, dan APBD Pusat, serta Hak Asasi Manusia.

“Peningkatan SDM anggota BAIN HAM RI didukung dengan Pendidikan Hukum BAIN HAM RI, memberikan gelar non-akademik C.L.E., (Certifikat Legal Education) setiap bulannya, baik secara offline maupun online,” ujar Djaya Jumain, yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPP BAIN HAM RI.

Lebih lanjut, Djaya Jumain yang juga selaku Bendahara Umum DPN PERADMI, menyampaikan kepada seluruh Ketua DPW dan DPD BAIN HAM RI di Indonesia untuk membuka peluang bagi siapa pun yang ingin bergabung, asalkan memiliki tujuan membantu masyarakat kurang mampu yang memerlukan layanan bantuan hukum.

Format klinik hukum yang disediakan BAIN HAM RI dengan nama-nama konsultan hukumnya

BAIN HAM RI, sebagai Rumah Praktisi Hukum, mendapatkan dukungan kuat dari ratusan Advokat dari Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI), yang berkantor pusat di Citraland Celebes Hertasning, Makassar-Gowa, Sulawesi Selatan. (rls)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA