by

Gelar Ops Antik Lodaya 2023, Satresnarkoba Polres Karawang Amankan 8 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

KOPI, Karawang – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil mengamankan delapan orang tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Karawang. Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Narkoba AKP Arif Zainal Abidin, S.H., M.H., bahwa kedelapan tersangka tersebut berhasil diamankan dalam Operasi Antik Lodaya 2023.

“Ada, sebanyak tujuh kasus dan delapan orang tersangka berhasil kami amankan,” ujarnya di hadapan awak media, Senin (7/8/23).

Selain itu, kedelapan tersangka ditangkap di tempat berbeda-beda sesuai dengan wilayah peredaran mereka. Dari tangan para pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, narkotika jenis Sabu seberat 67,83 Gram, narkotika jenis Pil Ekstacy seberat 3,06 Gram, narkotika jenis Obat Keras Tertentu sebanyak 6.075 butir dan uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp1.766.000,-.

Akibat perbuatannya, para tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk jenis narkotika Sabu dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman Mati. Dan Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.

Sementara itu, untuk penyalahgunaan Obat Keras Tertentu (OKT) dijerat Pasal 196 Jo 197 dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Kasat Narkoba Polres Karawang menegaskan tidak ada ruang bagi para pelaku tindak kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Karawang. “Kalian dapat berlari, namun tidak akan pernah bersembunyi karena kami akan menemukan,” pungkasnya. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA