by

Tim Sanggabuana Polres Karawang Bekuk Bandar Judi Online dengan Result 3 Negara

KOPI, Karawang – Tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil membekuk bandar permainan judi online di Kampung Maja RT. 09 RW. 05 Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Kamis (27/7/23) sekitar pukul 22.30 WIB. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat menggelar konferensi pers di hadapan awak media, Jumat (4/8/23) di Mako Polres Karawang.

Dalam konferensi tersebut, Kapolres Karawang didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Bustomi dan Kasi Humas Ipda Herawati beserta stafnya.

Pengungkapan tindak pidana perjudian tersebut berkat kesigapan Tim Sanggabuana saat menerima informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa ada sekumpulan orang yang sedang melakukan praktek perjudian di Kampung Maja. “Tim langsung mendatangi TKP, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang berinisial OS (38) sebagai bandar dalam permainan judi online tersebut,” ungkap Kapolres.

Lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku OS melakukan praktek Perjudian Online dengan modus operandi yaitu membuka, menerima, menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomor ataupun angka dalam akun situs judi online milik pelaku. “Pelaku mengaku melakukan praktek judi online dengan cara membuka, menerima, menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomor di akun miliknya,” tandas Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 1 (satu) buah handphone Merk Infinix warna Silver, 9 (sembilan) lembar sobekan kertas catatan berisi nomor pemasangan.  2 (dua) lembar kalender berisi nomor pemasangan akun situs judi online, rekening dana dan uang tunai.

Kapolres Karawang menjelaskan, pelaku ditangkap saat sedang melakukan praktek perjudian, dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan praktek perjudian togel sudah selama kurang lebih 1 tahun dan sebanyak 1.825 pemasang yang berasal dari kampung sendiri. Pelaku mempunyai situs togel yang dibuat olehnya dengan nama situs Togelmandiri.com dengan Result 3 negara yaitu Negara Taiwan, Hongkong, dan Sidney.

Bahkan dari pengakuan tersangka jika omset per hari 100-120 ribu rupiah, perbulan kurang lebih 5.000.000 juta rupiah, dan dalam kurun waktu 1 tahun kurang pelaku mendapatkan omset sekitar Rp. 50.000.000,00. “Dari setiap satu pemasangan pelaku mendapatkan keuntungan berlipat ganda dan keuntungan per bulan kurang lebih 5.000.000, dengan 1 hari terdapat 4-5 orang yang melakukan pemasangan nomor togel dan semua memasang di 3 negara yaitu Sidney, Taiwan dan Hongkong, dengan masing-masing per orang melakukan pemasangan sebanyak 5 ribu sampai 7 ribu rupiah,” ujarnya.

Akibat perbuatannya pelaku diancam hukuman 9 tahun kurungan penjara dikarenakan melanggar Pasal 303 KUHPidana. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA