by

Siswa SMA Hanura Dianiaya Hingga Buta, Kuasa Hukum Minta Polres Bogor Segera Tuntaskan Kasus

KOPI, Bogor – Kasus penganiayaan yang dialami siswa SMA Hanura Ciampea oleh sejumlah pelajar di wilayah Cibungbulang mendapat atensi dari Nuswantara Justice Law Firm sebagai Kuasa Hukum korban. Akibat dari penganiayaan pada bagian wajah tersebut, korban mengalami kerusakan permanen pada bagian mata (buta-red).

Perwakilan Nuswantara Justice Law Firm Adintho Prabayu, S.H., CTL., didampingi Jihan sandala, S.H., L.LM, CTL., dan Irwansyah, S.H., meminta Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro untuk segera menuntaskan kasus penganiyaan di Pamijahan tersebut, yang terjadi Senin (17/7/23), dan saat ini ditangani Polsek Cibungbulang. Dalam hal ini jika mengacu pada pasal 80 UU RI No.23 tahun 2023 tentang Perlindungan Anak, pihak korban melaporkan ke Polsek setempat yang selanjutnya dalam penanganannya ada di Polres Bogor.

“Tapi, kenapa Polsek yang menangani, apa pihak Polres sibuk atau tidak mau menangani?” tambah Bayu sapaan akrabnya di Kabupaten Bogor pada Jumat ( 28/7/23).

Bayu menegaskan pihak Nuswantara Justice Law Firm sebagai kuasa hukum korban akan terus mengawal kasus ini. “Sebab, kasus penganiayaan ini sudah membuat resah orang tua di Kabupaten Bogor karena tidak ditangani dengan secepatnya,” ucapnya.

Di akhir Bayu mengatakan, dalam kasus tersebut jangan ada atensi dari pihak-pihak lain yang mencoba untuk mengarahkan ke jalur Restorative Justice atau RJ karena ini tindak pidana murni dan para pelaku walaupun anak di bawah umur harus diberi efek jera. “Harus ada efek jera bagi para pelaku, kan sudah banyak contoh di lapangan dari media mainstream dan medsos yang mana perbuatan tersebut akan di proses hukum sampai tuntas dan akan berdampak hingga dikeluarkan dari sekolah. Kok malah tetap dilakukan,” katanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Humas Polres Bogor Desi Triana mengatakan Sat Reskrim sudah menjelaskan untuk penanganan tetap di Polsek terkait TKP. “Untuk Polres Bogor tetap melakukan koordinasi dan penanganan bersama Polsek Cibungbulang,” ujarnya melalui whatsapp, Jumat (28/7/23). (AP/Red)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA