KOPI, Jakarta – Lawrence M. Friedman menjelaskan ada tiga unsur atau komponen dalam sistem hukum, atau biasa disebut Three Elemens of Legal Sistem. Ketiga elemen yang merupakan faktor utama yang mempengaruhi penegakan hukum tersebut adalah komponen struktur (structure), komponen substansi (substance), dan komponen kultur (Culture) atau budaya hukum.
Ketiga komponen ini membentuk satu kesatuan yang bulat dan utuh, serta saling berhubungan, atau biasa disebut dengan sistem. Hubungan di antara ketiga komponen tersebut secara singkat digambarkan oleh Ahmad Ali dengan cara menjelaskan ketiga unsur dalam sistem hukum tersebut, sebagai berikut:
a) Struktur Hukum diibaratkan sebagai mesin;
b) Substansi Hukum adalah apa yang dikerjakan dan dihasilkan oleh mesin itu; dan
c) Kultur Hukum adalah apa saja atau siapa saja yang memutuskan untuk menghidupkan dan mematikan mesin itu, serta memutuskan bagaimana mesin itu digunakan.
Menurut Friedman, komponen struktur hukum (Legal Structure) adalah: “the structure of a system its skeletal framework; it is the permanent shape, the institutional body of the system, the tough, rigid bones that keep the process following within bounds”. Struktur adalah bagian dari sistem hukum yang bergerak di dalam suatu mekanisme, berkaitan dengan lembaga pembuat undang-undang, pengadilan, penyidikan, dan berbagai badan yang diberi wewenang untuk menerapkan dan menegakkan hukum.
Struktur adalah kerangka atau rangkanya sistem hukum, bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberikan semacam bentuk dan batasan terhadap keseluruhan bangunan hukum. Struktur hukum termanifestasikan dalam bentuk lembaga-lembaga atau individu petugas pelaksana lembaga tersebut. Lawrence M. Friedman memberi contoh struktur sebagai Mahkamah Agung Amerika Serikat dengan sembilan Hakim Agung di dalamnya. Struktur hukum ini termasuk di dalamnya struktur institusi-institusi penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Komponen struktural adalah bagian dari sistem hukum yang bergerak dalam suatu mekanisme. Contohnya, lembaga pembuat undang-undang, pengadilan dan berbagai badan yang diberi wewenang untuk menerapkan dan menegakkan hukum. Perubahan struktur dari sistem hukum tersebut berjalan dengan kecepatan berbeda. Secara kelembagaan, sistem hukum yang berlaku di Indonesia, terdiri atas beberapa struktur hukum, meliputi Badan Peradilan, Kepolisian, Badan Penuntutan (Kejaksaan), Lembaga Pemasyarakatan, Penasihat Hukum, Konsultan Hukum, serta badan-badan penyelesaian sengketa hukum di luar pengadilan.
Komponen kedua adalah Legal Substance (substansi hukum) , “the substance is composed of substantive rules and rules about how institution should be have”. Substansi adalah aturan, norma, dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam sistem tersebut. Atau dapat dikatakan sebagai suatu hasil nyata, produk yang dihasilkan, yang diterbitkan oleh sistem hukum tersebut.
Elemen substansi meliputi peraturan-peraturan sesungguhnya, norma dan pola perilaku dari orang-orang di dalam sistem tersebut. Hasil nyata ini dapat berbentuk inconcreto, atau norma hukum individu yang berkembang dalam masyarakat, hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), maupun hukum inabstracto, atau norma hukum umum yang tertuang dalam kitab undang-undang (law in books).
Komponen ketiga adalah Legal Culture (budaya hukum), “the legal culture, system-their beliefs, values, ideas, and expectation”. Budaya hukum adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum, kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya. Kultur atau budaya hukum berupa sikap tindak masyarakat beserta nilai-nilai yang dianutnya. Atau dapat juga dikatakan, bahwa budaya hukum adalah keseluruhan jalinan nilai sosial yang berkaitan dengan hukum beserta sikap tindak yang mempengaruhi hukum, seperti adanya rasa malu, rasa bersalah apabila melanggar hukum dan sebagainya.
Budaya hukum juga merupakan unsur yang penting dalam sistem hukum, karena budaya hukum memperlihatkan pemikiran dan kekuatan masyarakat yang menentukan bagaimana hukum tersebut ditaati, dihindari, atau disalahgunakan. Lawrence M. Friedman menjelaskan pentingnya budaya hukum dengan memberikan kiasan filosofis ikan dengan air, adalah sebagai berikut: “Hukum tanpa budaya hukum adalah seperti ikan mati dalam suatu ember, bukan ikan yang hidup berenang di samudera wahananya. Budaya hukum adalah suasana pemikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan. Tanpa budaya hukum, sistem hukum itu sendiri tidak berdaya, seperti ikan mati yang terkapar di keranjang, bukan seperti ikan hidup yang berenang di lautnya”.
Permasalahan budaya hukum tidak hanya dapat ditangani dalam satu lembaga saja, tetapi perlu penanganan secara simultan dan antardepartemen, serta diupayakan secara bersama-sama dengan seluruh aparat penegak hukum, masyartakat, asosiasi profesi, lembaga pendidikan hukum, dan warga masyarakat secara keseluruhan. Peranan tokoh masyarakat, para ulama, pendidik, tokoh agama, sangat penting dalam memantapkan budaya hukum. (*)
Comment