KOPI, Bogor – Satlantas Polresta Bogor Kota melaksanakan kegiatan “Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan” (KRYD) blue light (sinar biru) patrol dan penindakan, menertibkan, pengendara roda 2 yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi secara humanis. Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Jalan Raya Tajur (PD. Hasan) Kota Bogor, Kamis (08/3/24).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria, S.I.K., M.I.K., dan menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan sesuai arahan dari Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Dr. Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H. “Sesuai arahan Bapak Kapolresta kami Satlantas Polresta Bogor Kota melakukan penindakan dan melarang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi di Kota Bogor,” terang Kasat Lantas Polresta Bogor Kota.
Lanjutnya, kegiatan tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat, “Setiap orang dilarang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi tanpa izin.”
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota menegaskan dengan dilaksanakannya penindakan tersebut, harapannya bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di Kota Bogor. Kompol Galih secara tegas mengimbau kepada para pengguna knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi agar segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar (SNI). “Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi, maka kami Satlantas Polresta Bogor Kota akan menindak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” pungkas Kompol Galih. (P. Sidabutar)
Comment