by

Pimpinan FKUB Sarmi Prihatin Soal Pemalangan Fasilitas Umum

KOPI, Sarmi – Jalan lintas Sarmi ke Jayapura, tepatnya di depan Kantor PHICO (perusahan pengelola kelapa – red) Kampung Vitouw, Distrik Pantai Timur Barat, Sarmi, Papua, dipalang masyarakat, Selasa, 01 Agustus 2023. Warga yang melakukan pemalangan jalan tersebut diketahui adalah para karyawan di perusahaan PHICO tersebut.

Hal ini berdasarkan informasi dari salah satu akun facebook, Pither Librek J Kantum, yang menuliskan informasi terkait kasus itu ke dinding akun facebook Kabupaten Sarmi. Pemilik akun tersebut menjelaskan bahwa alasan dilakukannya pemalangan adalah karena upah karyawan Phico selama 5 bulan terakhir belum dibayarkan.

Berkenaan dengan hal tersebut Pimpinan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sarmi, Pdt. YA. Mofu, S.Si.Teol dan Ust. H Achmad D Mainatu, menyampaikan keprihatinan terkait kondisi kemasyarakatan yang terjadi itu. Mereka selanjutnya meminta pemerintah segera seriusi permasalahan tersebut.

Keduanya juga mendesak agar Pemerintah Daerah segera menyikapi dan menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat. “Jika ada indikasi tindak pidana karena kelalaian menjalankan kewenangan segera diusut dan diproses secara hukum,” pinta keduanya.

Lebih lanjut Pdt YA Mofu, S.Si.Teol selaku Ketua FKUB Kabupaten Sarmi mengatakan bahwa persoalan managerial perusahan pengelolaan kelapa (PHICO) merupakan rekomendasi penting yang telah disampaikan kepada Pemda Sarmi lewat Tim TP2K sesuai hasil investigasi dan pertemuan dengan karyawan Phico. Sayangnya, rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti.

“Mungkin dianggap hal yang tidak penting dan seakan-akan ada proses pembiaran, jadi sekarang siapa mo kase salah siapa,” ungkap Mofu. (PPWI Sarmi)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA