KOPI, Karawang – Kepolisian Resort Karawang berhasil bongkar pelaku sindikat tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pemerintah bersubsidi di wilayah Jatisari Karawang, Sabtu (19/8/23). Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasatreskrin AKP Arif Bustomi dalam konferensi pers yang di gelar di Mako Polres Karawang.
“Kronologisnya berawal ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan dugaan penyalahgunaan BBM di salah satu SPBU tepatnya di wilayah Jalan Raya Jatisari. Melalui aplikasi Lapor Pak Kapolres, kemudian pada saat itu juga Tim Sanggabuana Polres Karawang beserta jajaran Polsek Karawang melakukan penggeledahan dan penangkapan dugaan terjadinya penyalahgunaan BBM yang dilakukan oleh para pelaku tersebut,” jelas Kasatreskrim.
Lanjutnya, modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan memodifikasi sedemikian rupa kendaraan truk diesel untuk mengangkut BBM pemerintah bersubsidi tersebut agar tidak terlihat. “Pelaku dengan inisial AS (42) asal Desa Curug Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, yang kedua IS (35) asal dari Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta,” ungkapnya.
Adapun yang masih menjadi DPO yaitu SB (31) yang beralamat di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang. SB ini adalah pelaku pendana dan pemilik dari BBM bersubsidi ini. Kemudian untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu salah satu unit kendaraan roda empat truk berwarna kuning.
Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 5 UU RI No.2 Tahun 2001 tentang menyadarkan, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun. “Adapun kerugian negara yang sudah kita taksir saat pelaku melakukan kegiatan pengangkutan tersebut sebesar 60 juta rupiah,” pungkasnya. (DJ)
Comment