by

Usai Jalani Hukuman 14 Bulan, Sudarsono: Komitmen Perbaiki Diri dan Berkontribusi Positif untuk Sarmi

KOPI, Sarmi – Usai menjalani masa hukuman selama lebih dari satu tahun, Sudarsono akhirnya bebas dari jeratan hukuman. Pada tanggal 17 Januari 2017, Sudarsono dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura No:61/Pid.SUS-TPK/2015/PN Jap terkait kegiatan pembangunan bendungan dan irigasi SP II Bonggo Tahap I Tahun Anggaran 2012 Kabupaten Sarmi, Papua.

Namun, kini Sudarsono telah menghirup udara bebas berdasarkan surat keputusan Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Abepura No:W30.EA-PK.01.01.02-2566 tanggal 26 Desember 2017 dan siap kembali berkarya untuk masyarakat. “Saya berharap agar masyarakat dan pemerintah dapat memberikan kesempatan kedua kepada saya dan bagi mereka yang telah belajar dari kesalahan dan berkomitmen untuk berbuat yang terbaik,” kata Sudarsono dalam rilis kepada pewarta, Selasa (13/6/23).

Sudarsono pun menceritakan kronologi perkara yang melibatkan dirinya dalam kasus korupsi. Pada tanggal 6 Februari 2012, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sarmi No:15 Tahun 2012 tentang pembentukan panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sarmi.

Dalam Surat Keputusan (SK) tersebut Sudarsono ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Daerah Kabupaten Sarmi. Dalam kapasitasnya sebagai PPK, Sudarsono mengalami permasalahan terkait dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan bendungan dan irigasi SP II Bonggo Tahap I Tahun Anggaran 2012, Kabupaten Sarmi.

Setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terungkap adanya kerugian negara sebesar Rp2.100.000.000,-. Sebelum jatuh tempo tersebut, pihak kepolisian memulai penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan menetapkan Sudarsono sebagai tersangka.

Setelah proses persidangan, pengadilan menyatakan Sudarsono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi sesuai dengan UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001. Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun subsider 2 bulan terhadap Sudarsono, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani.

Selain itu, Sudarsono juga diwajibkan membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- atau menjalani kurungan selama 2 bulan sebagai subsider. Tidak ada uang pengganti yang dituntut terhadap Sudarsono, karena dia tidak terindikasi menerima dana dari kerugian negara sebagaimana dimaksud.

Dengan bebasnya Sudarsono dari hukuman, dia menegaskan, “Dalam amar putusan saya secara primer saya tidak terbukti adanya niat merugikan keuangan negara namun secara subsider saya dinyatakan bersalah turut serta dalam tindak pidana korupsi”.

Berdasarkan kondisi di atas kini dia siap kembali berkarya untuk masyarakat. Meskipun telah terlibat dalam kasus korupsi, Sudarsono berkomitmen untuk memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah Sarmi. (A)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA