by

Satreskrim Polres Karawang Amankan 3 Pelaku Penganiayaan Salah Satu Anggota LSM

KOPI, Karawang – Satreskrim Polres Karawang, Polda Jabar, berhasil mengamankan tiga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan salah satu Anggota LSM di Karawang. Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., dalam pers release kepada awak, Kamis (26/1/23), bertempat di Lobby Mako Polres Karawang.

Kapolres menjelaskan kronologi kejadiannya bermula saat salah satu Anggota LSM berinisial YH yang juga merupakan korban menguasai satu unit kendaraan roda empat. Dan terjadi permasalahan perselisihan paham terkait penagihan biaya atau over kredit yang sudah disepakati dalam lising dengan oknum penagih.

Penagih tersebut merupakan oknum salah satu Anggota LSM di Karawang yang diberikan mandat atau Surat Perintah Kerja (SPK) oleh pihak lising untuk menagih pembayaran kepada saudara YH. “Karena belum dibayar, akhirnya pihak lising memberikan pekerjaan kepada seorang oknum LSM untuk menagih pembayaran over kredit tersebut,” jelas Kapolres

Namun YH keberatan membayar biaya tagihan tersebut karena tidak tidak sepakat harganya. “YH mengirimkan voice note kepada penagih. Di situ terjadi perselisihan karena isi voice note terkesan tidak ingin membayar,” lanjutnya.

Kemudian, tepat pada tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, yang berlokasi di salah satu warung kopi di Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Karawang, telah terjadi pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oknum LSM yang berinisial MT bersama dua rekannya yang berinisial SM dan AB. “Para pelaku menghampiri korban, SM dan AB melakukan pengeroyokan dengan tangan kosong melakukan pemukulan ke wajah korban sehingga menimbulkan luka di wajah,” paparnya.

Kapolres melanjutkan, setelah itu SY rekan korban mencoba melerai, namun MT yang membawa senjata tajam golok langsung melakukan pemukulan dengan punggung golok dan pembacokan di paha korban. “Akibat pembacokan tersebut, korban mengalami luka sayatan benda tajam di paha. Setelah melakukan penganiayaan ketika pelaku melarikan diri,” tambah Wirdhanto.

Setelah kejadian tersebut, kurang lebih satu Minggu, Satreskrim Polres Karawang berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan pengejaran serta berhasil ditangkap di wilayah Cikarang, Bekasi. Dari hasil penggeladahan di rumah kediaman para tersangka, Satreskrim Polres Karawang berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, samurai, Hp, dan kendaraan roda empat yang tidak memiliki surat-surat resmi.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap ketiga tersangka diantaranya dua tersangka SM dan AB yang melakukan pengeroyokan dikenakan Pasal 170 KUHP, sementara MT dikenakan Pasal 351 KUHP ayat (1) dengan ancaman 5 tahun penjara. “Hal tersebut menjadi bahan evaluasi ke depannya, Polres Karawang akan berkoordinasi dengan pihak lising terkait upaya penarikan agar tidak terjadi permasalahan di lapangan,” tegasnya.

Kapolres berharap ke depannya dapat bekerjasama dengan LSM-LSM supaya melakukan pembinaan terhadap anggotanya. “Kami tidak akan segan-segan melakukan proses hukum apabila ada oknum yang melakukan tindak pidana dalam proses penagihan utang atau penarikan barang,” tandasnya. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA