by

Daihatsu Siapkan Fasilitas Uji Emisi Secara Drive Thru

-Otomotif-2,809 views

KOPI, Jakarta – PT Astra Daihatsu Motor mendukung program pemerintah tentang kewajiban uji emisi kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta, Daihatsu hadirkan layanan dan kemudahan terbaru kepada pelanggan dengan menyediakan fasilitas uji emisi secara drive thru pada 25 April 2021 bertempat bengkel resmi Astra Daihatsu Pluit.

Fasilitas uji emisi ini, pelanggan tanpa harus turun mobil. Promo layanan #UjiEmisiDriveThru dari Daihatsu ini berlangsung selama 1 hari, dan pelanggan juga bisa lebih hemat karena cukup hanya dengan membayar 55 ribu (sudah termasuk pajak) proses pengecekan pada sekitar 10 hingga 15 menit saja.

Pelanggan juga berkesempatan mendapatkan souvenir, dan hadiah menarik dari Daihatsu selama acara berlangsung. Layanan ini merupakan hasil kerjasama Daihatsu dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Kementerian Lingkungan Hidup, sehingga pelanggan bisa mendapatkan sertifikat resmi uji emisi apabila telah dinyatakan layak dan lulus, dan berlaku selama 1 tahun sejak tanggal dilakukan uji emisi terakhir.

“Daihatsu berikan layanan khusus ini demi memenuhi kebutuhan pelanggan yang menginginkan kondisi kendaraannya tetap sehat, sehingga dapat memberikan kualitas udara yang lebih sehat juga kepada lingkungan kita dan sekitarnya,” ujar Mukhtar Aziz, Facility and Process Develapment Department Head PT Astra Daihatsu Motor (ADM).

“Daihatsu siap berikan promo layanan khusus uji emisi berkonsep Drive Thru ini, sehingga Sahabat tidak perlu turun dari mobil dan menunggu lama, karena cukup membayar 55 ribu saja mendapatkan sertifikat lulus uji emisi yang terdaftar resmi, dan dapat dicek pada aplikasi e Uji Emisi,” ujar Ratno Yunanto, Service Department Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (Al DSO).

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA