by

Diduga Caplok Lahan dan Rusak Tanaman Miliknya, Amang Masdar Minta Pengecekan Lapangan

Amang Masdar (kanan) menerima biaya ganti rugi tanaman sawitnya dari Atong

Loading…

KOPI, Sampit, Kalteng – Sengketa lahan yang dahulunya sudah selesai, sampai proses ke meja Pengadilan Negeri Sampit, sekarang ‘bersemi’ kembali. Rusli Salim Alias Atong selaku Humas PT. Sukajadi Sawit Mekar (SSM) diduga kembali mencaplok lahan Amang Masdar alias Idar yang terletak di Jl. HM Arsyad KM 24 Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kota Waringin Timur.

Saat ini PT. SSM sedang melakukan pemasangan pagar batas lahan/tanah untuk melanjutkan pembangunan tempat parkir truk CPO Bulking (station) di atas tanah milik Amang Masdar tersebut. “Sekarang dikuasai lagi oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT. SSM. Mereka juga melakukan perusakan tanaman pohon kelapa sawit yang ada di lahan milik saya,” ujar Amang Masdar dengan rasa kecewa.

Melihat kejadian itu, pemilik lahan akhirnya meminta berbagai pihak untuk turun ke lapangan mengukur ulang lahan tersebut. Pengecekan dilakukan pada Hari Sabtu, 20 Juli 2019, sekira pukul 11: 45 Wib di atas lahan yang dipersoalkan.

Adapun yang hadir pada acara pengecekan ulang di lokasi yang diduga dicaplok tersebut, antara lain Kapolsek Sungai Sampit beserta anggota, perwakilan dari Koramil 1015-07 Bagendang, dan Humas PT. SSM. Dari pihak Amang Masdar, selain dirinya, hadir juga beberapa anggota keluarganya. “Alhasil, ditemukan lahan milik Amang Masdar dan lima pokok tanaman pohon kelapa sawit miliknya yang sudah dirusak oleh pihak perusahaan,” imbuh pria paruh baya itu. 

Permasalahan antara kedua belah pihak-pun akhirnya dimediasikan ke kantor Polisi Polsek Sungai Sampit. Untuk perusakan lima pokok tanaman pohon kelapa sawit, Perusahaan bertanggung jawab mengganti rugi senilai Rp,15.000.000. GAnti rugi tersebut diserahkan langsung melalui Humas PT. SSM Atong kepada Masdar.

“Kemudian, kedua belah pihak-pun membuat surat kesepakatan di Polsek Sungai Sampit,” ujar salah satu keluarga Amang Masdar.

Selanjutnya, untuk kepastian perbatasan sengketa lahan terkait siapa sesungguhnya pemiliknya, masih menunggu hasil dari pihak Badan Pertanahan Nasiaonal (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur. “Kedua belah pihak sepakat menunggu hasil penetapan dari BPN, dan akan didampingi oleh Pemerintah Desa Bagendang,” tutup Amang Masdar.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Loading…

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA