by

Pertahankan Tanah Garapan, Sejumlah Petani Desa Kalasey Dua Ditembaki Polisi

KOPI, Manado – Petani di Desa Kalasey Dua, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, berjuang mempertahankan lahan pertanian milik mereka yang sudah digarap secara turun-temurun selama puluhan tahun. Bentrok antara para petani desa tersebut dengan aparat kepolisian tidak terhindarkan. Akibat bentrokan tersebut sejumlah warga yang juga petani di lahan yang diperjuangkan mengalami luka-luka, ada yang pingsan.

Peristiwa memilukan itu terjadi bermula dari tindakan eksekusi lahan tanpa menunjukan surat putusan Pengadilan Negeri Manado oleh sejumlah polisi dan satpol-pp, pada 7 November 2022. Menurut penasehat hukum yang memberikan pembelaan kepada warga petani ini, eksekusi tersebut merupakan tindakan liar alias ilegal karena eksekusi adalah kewenangan Pengadilan Negeri, bukan di tangan Pengadilan Tata usaha Negara.

Terlepas dari permasalahan yang ada, tindakan barbar polisi adalah hal yang memalukan sekaligus menggores rasa keadilan masyarakat. Bagaimana mungkin kita membenarkan tindakan brutal aparat melakukan kekerasan terhadap rakyat yang telah membelikan celana dalam si aparat dan istrinya, namun berlaku pongah terhadap emak-emak dan opa-opa yang tidak berdaya?? Batok kepala para begundal itu isinya apa ya?? Hampir pasti hati mereka berwarna hitam legam tanpa nurani.

Lihatlah videonya hingga tuntas. Jika Anda tidak merasa miris melihat perilaku bejat para begundal dajjal terhadap emak-emak dan warga masyarakat Desa Kalasey Dua yang tiada berdaya itu, terbuat dari apakah hati Anda? Mereka ditembaki dengan gas air mata yang notabene dibeli dari uang rakyat, merusak posko para petani, dan membubarkan makan siang warga.

Sungguh sebuah kebiadaban yang semestinya tidak dilakukan orang sehat dan waras. Semoga Tuhan semesta alam menolong para petani, ciptaan-Nya yang teraniaya oleh ciptaan-Nya yang zolim dan sesat akibat harta dan kekuasaan. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA