KOPI, Karawang – Plt Bupati Karawang Aep Syaepuloh, didampingi Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang Rosmalia Dewi menghadiri rapat koordinasi “Pengendalian Inflasi” yang dipadukan dengan “Sosialisasi Perubahan Peraturan Pengupahan dan Perdagangan Karbon” secara hybrid, Senin (20/11/23), bertempat di Bale Prasuti Singaperbangsa. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian menyampaikan bahwa rapat mingguan tersebut akan membahas isu-isu seperti perdagangan karbon, tren inflasi minggu terakhir, dan sosialisasi Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah menyoroti tiga hal penting terkait pelaksanaan upah minimum. Pertama, kebijakan UMP dan UMK berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun untuk memastikan daya beli mereka mencukupi kebutuhan dasar hidup dan sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap pekerja/buruh agar tidak diberi upah yang rendah.
Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum menggunakan tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sesuai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di setiap wilayah. Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib menerapkan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur dan Skala Upah.
Rapat ini bertujuan untuk mengkoordinasikan langkah-langkah dalam mengendalikan inflasi, sekaligus memberikan pemahaman tentang perubahan dalam peraturan pengupahan dan perdagangan karbon kepada para peserta rapat. (DJ)
Comment