KOPI, Karawang – Tim Satreskrim Polres Karawang berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus tenaga kerja. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam pers release di Mako Polres Karawang, Kamis (27/7/23).
Di hadapan awak media, Kapolres Karawang menyampaikan bahwa pengungkapan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus tenaga kerja tersebut berdasarkan laporan dengan nomor: LP/B/1037/VII/2023/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat, tanggal 9 Juli 2023, dengan TKP di 10 lokasi di wilayah hukum Kabupaten Karawang. Selanjutnya, Kapolres menerangkan kronologi kejadiannya bermula pada Rabu 1 Maret 2023 pukul 16.00 Wib dengan terduga pelaku berinisial RR (33) yang menjanjikan pekerjaan dan meminta sejumlah uang kepada para korban.
“Awal mulanya para korban dijanjikan bekerja di perusahaan yang berada pada Kawasan Industri di Karawang dan pelaku meminta sejumlah uang kepada para korban untuk biaya administrasi agar diterima dan bekerja di perusahaan yang ditawarkan oleh pelaku kepada korban,” terang Kapolres.
Lanjutnya, jumlah uang administrasi yang diminta pelaku kepada para korban berbeda-beda dan diserahkan secara transfer atau tunai, berkisar antara Rp6.000.000,- s/d Rp8.000.000,- per orang. “Setelah para korban menyerahkan biaya administrasi, beberapa korban mengikuti tes tertulis dan Medical Check Up (MCU) di salah satu klinik yang sudah ditentukan pelaku,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, para korban dijanjikan akan diterima dan mendapatkan pekerjaan di perusahaan yang sudah ditentukan pelaku. Akan tetapi, pekerjaan yang dijanjikan tersebut tidak ada dan berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan keterangan bahwa perusahaan tersebut tidak membuka lowongan dan RR bukan karyawan serta tidak ada hubungan kerjasama dengan perusahaan tersebut.
Menurut Kapolres, ada kemungkinan korbannya tidak hanya 10 orang, namun masih ada korban lain yang belum membuat laporan dengan total kerugian kurang lebih Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 6 (enam) lembar print out rekening koran Bank BRI, 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang senilai Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).
“Pelaku ini mengiming-imingi serta menjanjikan para calon tenaga kerja akan mendapatkan pekerjaan di perusahaan dengan membayar biaya administrasi,” tuturnya.
Atas perbuatannya, RR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melanggar UU Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. (DJ)
Comment