by

LSM Akbar Desak Gubernur Aceh Selesaikan Masalah Warga Blang Lancang dan Rancong

KOPI, Lhokseumawe – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Keluarga Besar Blang Lancang dan Rancong (LSM Akbar), Muhammad Jubir, mendesak Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, agar segera meneruskan proses penyelesaian masalah pemukiman warga eks Blang Lancang dan Rancong, Lhokseumawe, Aceh. Sementara ini, penyelesaian persoalan pemukiman tersendat karena masalah Covid-19.

Muhammad Jubir mengharapkan agar Gubernur Nova Iriansyah jangan menjadikan Covid-19 sebagai alasan untuk menunda-nunda penyelesaian permasalahan warga yang tergusur dari lokasi pendirian proyek PT. Arun LNG. “Pada rapat terakhir di Kantor LMAN akhir Maret 2019, pihak-pihak terkait membicarakan masalah pemukiman baru yang terdiri atas lahan perumahan dan lahan pertanian lebih kurang 2 hektare per KK, termasuk pembangunan sarana prasarana dan perumahan. Hal ini sesuai janji Gubernur Aceh kepada 542 KK warga korban gusuran proyek PT. Arun, melalui Surat Dinas Gubernur Aceh Nomor 2882/1-585 tertanggal 9 November 1974,” tutur Muhammad Jubir.

Jubir menambahkan, dalam pertemuan tersebut juga diundang beberapa pihak. Tidak kurang dari Dirut PT. Pertamina, pejabat Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, Kementerian Sosial, Pemerintah Aceh, dan Pemko Lhokseumawe, hadir pada rapat ini.

Atas dasar itu, Ketua LSM Akbar mengharapkan kepada Gubernur Aceh dapat mempercepat penyelesaian permasalahan resettlement masyarakat Blang Lancang dan Rancong. Upaya ini menurut Muhammad Jubir sudah sangat lama diperjuangkan dengan berbagai cara, dari temu audiensi hingga demo warga sampai masuk penjara, namun hingga kini belum tuntas.

“Jikapun permasalahan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti, maka kami akan mengambil sikap dengan cara kami,” tegas Muhammad Jubir. (ZBR/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA