by

Aktif Gelar Sunatan Massal, Fachrul Razi Sosok yang Peduli Anak Yatim dan Fakir Miskin

KOPI, Jakarta – Fachrul Razi Senator asal Aceh merupakan sosok yang peduli anak yatim dan fakir miskin. Hal tersebut terealisasi dengan bhakti sosial melalui program sunatan massal dan santunan rutin kepada anak yatim dan fakir miskin.

Kegiatan sunatan massal sudah dimulai sejak tahun 2015, dan telah melibatkan hampir 1000 anak yatim piatu dan fakir miskin di berbagai kabupaten/kota yang ada di Aceh. “Alhamdulillah saya terpilih menjadi ketua komite dan terpilih dua periode di DPD RI karena adanya doa dari anak anak yatim, salah satunya berkat doa dari anak anak yatim dan fakir miskin yang sudah ikut sunatan massal,” tegas Fachrul Razi.

Senator Fachrul Razi yang juga menjabat Ketua Komite I DPD RI menyampaikan program sunat massal tersebut merupakan program yang digagasnya untuk 1000 anak yatim di seluruh Aceh. Sumber dana dalam kegiatan tersebut berasal dari sumbangan gaji dan penghasilan yang didapat sebagai Anggota DPD RI.

“Kegiatan sunat massal tersebut akan dilaksanakan rutin dengan dana bersumber dari gajinya selaku DPD RI yang disisihkan untuk kegiatan amal tersebut,” ungkapnya.

Adapun anak-anak yang menerima sunat massal merupakan anak-anak yatim korban konflik atau anak-anak mantan Kombatan GAM dan para syuhada yang sudah syahid. Selain itu, ia berharap anak-anak tersebut dapat mengenyam pendidikan baik pendidikan formal maupun dayah atau pondok pesantren.

“Saya akan memperjuangkan nasib anak-anak yatim di Aceh hingga mereka memperoleh hak-hak sosial, hak pendidikan, dan hak lainnya,” tuturnya.

Ia mengajak berbagai pihak untuk bersama-sama memikirkan nasib anak yatim di Aceh baik dari sisi sosial, pendidikan dan masa depan mereka. “Kita akan berupaya maksimal dalam mendidik anak yatim korban konflik untuk menjadi pemimpin Aceh di masa depan,” paparnya.

Lanjutnya, jangan sampai Aceh dibodohi oleh pihak lain, mulai saat ini mari mulai kita tanamkan edukasi baik religi dan pendidikan formal untuk pembangunan Aceh di masa yang akan datang. Acara baksos sunatan massal digelar untuk mengenang para syuhada yang sudah syahid, dan dapat meringankan beban masyarakat miskin yang ingin menyunati anaknya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah bekerjasama dalam mewujudkan program sunat massal dan santunan anak yatim dan fakir miskin. “Terima kasih banyak saya ucapkan kepada pihak-pihak yang telah mendukung program sunat massal dan berjalan baik,” ungkapnya.

Selanjutnya, setelah dua periode menjadi Senator, Fachrul Razi memutuskan untuk melanjutkan perjuangannya dari DPD RI ke DPR RI melalui Partai Nasional Gerindra di bawah pembinaan Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem dengan daerah pemilihan Aceh 2 yang terdiri dari Aceh Tamiang, Langsa, Aceh Timur, Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, Bener Meriah. “Perjuangan Aceh di pusat harus dilanjutkan melalui Partai Nasional, oleh karena itu Mualem merekomendasikan saya berjuang di Senayan melalui Partai Gerindra dengan No. Urut 4,” jelasnya.

Banyak masyarakat yang belum mengetahui saya melanjutkan perjuangan untuk Aceh melalui DPR RI karena selama ini masyarakat mengenal saya sebagai Senator. Oleh karena itu konsolidasi ini dilakukan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat.

Fachrul memastikan program sunat massal akan terus dilakukan sampai dirinya berhasil terpilih menjadi anggota DPR RI. “Insyaallah kita akan melanjutkan program ini jika terpilih di DPR RI. Karena ini merupakan amal ibadah saya dengan menyisakan pendapat dari gaji DPD RI untuk saya sedekahkan melalui program sunat massal, dan akan melakukan pembinaan terhadap anak-anak yang telah disunat dengan memberikan santunan rutin dan memberikan pendidikan yang layak kepada mereka,” tutupnya. (Red/Tim)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA