by

Antrian BBM dan Pakai Barcode, Senator Fachrul Razi: Jaman Belanda Aja Gak Seperti Ini

KOPI, Jakarta – Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi yang juga Senator Vokal asal Aceh merespon terkait keluhan masyarakat Aceh mengenai penggunaan barcode dan antrian BBM yang menjadi pemandangan di seputaran SPBU sepanjang jalan lintas Banda Aceh – Sumut, Rabu (27/12/23). Fachrul Razi menyamai fenomena antrian ini seperti zaman Belanda.

Bahkan fenomena antrian BBM sekarang menurutnya ini lebih parah dari pada zaman Belanda saat masih berada di Aceh dahulu kala. “Zaman Belanda saja tidak pernah Aceh itu antri minyak (BBM) dengan menggunakan kupon atau sejenisnya, bahkan di zaman Belanda itu orang Aceh yang merupakan penghasil minyak untuk mendapatkan minyak tinggal ke pom pengisian tanpa harus antri. Zaman sekarang minyak sudah dibeli dengan biaya sendiri, kemudian antri pakai barcode,” pungkas Senator Fachrul Razi.

Ketua Komite I DPD RI dua periode tersebut meminta Pertamina segera mengevaluasi sistem barcode dan mempermudah suplai BBM ke SPBU agar masyarakat khususnya di Aceh tidak harus mengantri dan harus menggunakan barcode. Pantauan masyarakat hingga malam sejumlah titik SPBU di jalan lintas Banda Aceh – Sumut masih banyak antrian kendaraan baik roda 2, roda 4 serta truk muatan besar yang ikut antri. Hal ini mengundang kemacetan serta resiko dijalan raya.

Dirinya menyesalkan keadaan di Aceh yang merupakan daerah khusus, dan penghasil minyak mengapa harus mempertontonkan antrian minyak dan penggunaan barcode, tidak seperti propinsi lain nya. “Propinsi lain, tidak ada beli bahan bakar kendaraan harus menggunakan barcode, ini jauh parah jika harus dipersulit untuk membeli bensin, rakyat Aceh kan beli bensin atau dolar gunakan uang sendiri bukan minta, kenapa harus pakai barcode dan harus antri lagi?” Kesal Fachrul Razi yang juga mantan aktivis BEM Universitas Indonesia. (TIM/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA