by

Oknum Tim Percepatan Pembangunan Muratara Resmi Dipolisikan

Loading…

KOPI, Lubuklinggau – Manajemen Muratara Expos resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik general manager Murexs, Hery Triwahyudi oleh oknum Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Musirawas Utara, HB dan pendamping desa, AB di Mapolres Kota Lubuklinggau, Rabu (14/8).

Pelaporan diterima piket SPKT Polres Lubuklinggau, Dendi, dan ditindaklanjuti petugas piket Reskrim Kota Lubuklinggau. Secara maraton tim Reskrim memeriksa Elda salah seorang wartawan Murexs di Gedung Reskrim.

Elda menyampaikan, pelaporan itu bermula saat teman-teman menagih Kades Biaro baru tentang tagihan koran. Bukannya berniat membayar malah mengajak AB untuk mengingkari janji.

“Setelah itu, dia buatlah status di FB jelekin bos kami Hery Triwahyudi, kami tidak terima akan hal itu,” kata Elda.

Ditambahkan Elda, laporan tersebut teregrister LP Nomor: TBL/B-204/VIII/2019/Sumsel/Tes LLG tanggal 14 Agustus 2019 dengan dasar tindak pidana pencemaran nama baik di Facebook yang diatur dalam pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Elda menyampaikan terkait hal ini, pihaknya berharap Polres dapat menindaklanjuti dengan bukti permulaan yang ada.

“Ya, kita berharap ini ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Untuk diketahui sebelumnya General Manager Muratara Expos, Hery Triwahyudi telah berkoordinasi dengan Kapolres Lubuklinggau untuk melaporkan oknum Tim Percepatan Pembangunan (sebelumnya stafsus – red) Muratara, HB di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Kota Lubuklinggau atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan, Jumat (9/8).

Menurut Hery Triwahyudi, yang juga sarjana hukum ini, bakal melaporkan pengusaha florist tersebut dengan dasar tindak pidana pencemaran nama baik di Facebook yang diatur dalam pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undamh Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tak hanya itu, yang bersangkutan juga akan dikenakan pasal 311 dalam KUH Pidana.

“Ancaman pidana paling lama empat tahun,” katanya.

Diuraikannya, pihaknya baru mengetahui hal tersebut setelah usai shalat Jumat. Banyak kolega, sahabat, teman dan keluarga yang menanyakan ada apa dengan oknum Tim Percepatan Pembangunan HB yang tedensius mengatakan preman di beranda status mang abdi di Facebook.

Setelah dicek, pihaknya tak menduga oknum HB tidak layak mengeluarkan kata-kata tersebut. Dirinya berusaha menenangkan keluarga untuk untuk tidak anarkis.

Akhirnya pihaknya yang berkoordinasi dengan salah satu lawyernya melaporkan kejadian tersebut sebagai tindak pidana. Pihaknya merasa dirugikan sebagai General Manager Muratara Ekpos.

“Ini akan mengurangi omset saya dengan ngata-ngatain saya preman,” terangnya.

Dikatakan Hery, sapaan akrabnya, dia meminta pihak Kepolisian untuk segera memproses laporannya.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Loading…

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA