by

Indonesia, Negara Tanpa Viral Tiada Keadilan

Oleh: Wilson Lalengke

KOPI, Jakarta – Ini benar! Masyarakat di Indonesia masih mati-matian memperjuangkan keadilan atau kesetaraan. Sampai saat ini masyarakat Indonesia belum melihat tanda-tanda keadilan atau moralitas yang disediakan oleh hukum dan kepolisiannya. Bahkan dengan kasus-kasus yang sangat tidak adil yang biasanya menyebar seperti api di semua media, permintaan orang untuk perubahan tidak terjawab karena berita-beritanya gagal menjadi viral.

Sudah sekian lama orang Indonesia mengalami kekecewaan yang luar biasa. Orang terus-menerus dibiarkan tanpa diberikan keadilan hukum atau ganjaran apa pun. Warga negara Indonesia kecewa dengan pengharapan akan keadilan yang tidak pernah datang dari pemerintah. Kondisi ini menciptakan suasana keputusasaan total dalam menghadapi ketidaksetaraan tersebut.

Tidak diragukan lagi, Indonesia adalah negara yang tidak viral tiada keadilan. Ini adalah situasi yang sangat menyedihkan untuk sebuah bangsa yang memiliki populasi begitu besar namun tidak memiliki akses dasar terhadap keadilan. Meski hukum dan kepolisian sudah ada, warga negara Indonesia masih sangat sulit mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Rakyat sering terampas haknya karena diskriminasi sosial yang muncul dalam berbagai bentuk ketimpangan yang masih merajalela di negeri ini.

Tidak Ada Harapan untuk Keadilan

Sungguh memilukan menyaksikan sistem peradilan Indonesia yang mengecewakan rakyatnya meskipun mereka berteriak minta tolong melalui jalur hukum dan meluapkan ekspresi kemarahan moral di media sosial. Di Indonesia, bahkan ketika sesuatu menjadi viral, sepertinya hanya ada sedikit harapan untuk mewujudkan keadilan sejati. Sekeras apa pun seseorang atau sesuatu pihak mencoba memaksakan perubahan, tanpa tindakan dan akuntabilitas yang konsisten, Indonesia akan terus menjadi negara tanpa keadilan. Justu hanya kekecewaan yang menyedihkan yang didapatkan.

Keadilan dan kesetaraan telah menjadi konsep asing dan sangat mahal. Itu karena hukum dan kepolisian Indonesia tidak efektif dalam menangani mereka yang melanggar hukum dan moralitas. Suara masyarakat Indonesia di media sosial kurang terwakili. Tanpa suara tersebut menjadi viral, keadilan tidak mungkin tercapai.

Kurangnya kesadaran ini mengarah pada kesalahan yang salah tempat, tuduhan palsu, dan ketakutan irasional, alih-alih melakukan upaya apa pun untuk menegakkan keadilan atau kesetaraan. Begitu banyak orang Indonesia yang berjuang dalam keputusasaan untuk mendapatkan keadilan. Namun, perjuangan ini tetap luput dari perhatian pihak berwenang. Harapan akan keadilan telah hilang, menciptakan suasana kecewa; persamaan hak dan keadilan di depan hukum tampaknya terlalu tinggi untuk didapatkan.

Viralkan untuk Keadilan

Indonesia adalah negara di mana kasus harus menjadi viral untuk mendapatkan keadilan. Keadilan dan kesetaraan dipandang tidak terjangkau oleh banyak orang. Moralitas dan hukum hanyalah alternatif dari tindakan normal. Setiap hari Indonesia menderita karena kurangnya penuntutan yang adil atas kejahatan yang dibiarkan begitu saja.

Polisi sangat sering menyalahkan teknologi dan pihak yang membuat suatu kasus menjadi viral. Aparat penegak hukum selalu menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menghukum warga yang menyebarkan informasi kasus. Akibatnya orang menjadi takut untuk mempublikasikan berita kasus dan menjadi viral.

Padahal, sebuah berita menjadi viral di media sosial dan media massa karena polisi tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Korban dan masyarakat kecewa karena tidak dapat menemukan jalan keluar akibat kelalaian polisi dalam memproses kasusnya. Ini adalah situasi terburuk yang terus dihadapi Indonesia setiap hari, situasi No Viral No Justice. Setiap hari kita harus mendesak para pemimpin Indonesia bertanggung jawab dan memulihkan kesetaraan dan persamaan hak sebelum negara terlanjur terlalu jauh larut dalam ketidakadilan dan kemudian bubar.

Sistem dan Perilaku yang Tidak Adil

Indonesia adalah contoh memilukan dari negara di mana keadilan sulit didapat. Ketika sesuatu kasus tidak viral tiada keadilan. Orang Indonesia menjalani kenyataan ini setiap hari. Ketika tanpa viral atau ketiadaan perlindungan yang setara di bawah hukum, rakyat Indonesia terus bergumul dengan masalah ketidaksetaraan dan moralitas yang mengakar. Polisi adalah memegang kunci untuk memberikan keadilan, tetapi seringkali mereka kekurangan kekuatan, pengetahuan, dan sumber daya untuk melakukannya. Kegagalan mereka juga sebagian besar disebabkan oleh moralitas kebanyakan polisi yang sangat rendah.

Ini adalah situasi yang mengecewakan tanpa henti yang membuat warga kecewa dan tidak berdaya. Mereka berteriak minta tolong tetapi tidak dijawab oleh sistem dan perilaku yang adil. Pemerintah hanya diam saja melihat situasi yang memprihatinkan ini. Indonesia sangat membutuhkan keadilan sejati agar rakyat memiliki kesempatan untuk memperoleh kesetaraan dan keadilan. Hingga saat ini, dunia melihatnya dengan kecewa.

Masalah Terbesar

Situasi Indonesia sebagai negara no viral no justice, tanpa viral tiada keadilan, terlihat dimana-mana. Seseorang hanya bisa mendapatkan keadilan jika kasusnya mendapat perhatian yang cukup dari masyarakat. Ini adalah negara di mana ada garis tak terlihat antara mereka yang memiliki akses terhadap keadilan dan mereka yang tidak. Indonesia adalah tempat yang penuh dengan ketimpangan dan ketidakadilan. Kegagalan melindungi warga negara Indonesia yang rentan telah dilanggengkan oleh polisi, jaksa dan hakim serta pembela moralitas. Sangat mengecewakan jika seseorang harus meminta kepedulian atau perhatian orang lain untuk mendapatkan kesetaraan di bawah sistem peradilan Indonesia. Kondisi ini tidak dapat diterima dan hati kita sangat sedih melihat kondisi seperti itu terjadi di Indonesia saat ini.

Kurangnya keadilan adalah masalah terbesar di Indonesia. Meskipun merupakan negara yang indah dan berbudaya, ketiadaan keadilan sejati menciptakan jalinan keputusasaan dan kekecewaan. Terlalu banyak orang di Indonesia yang diperlakukan tidak adil di mata hukum. Sangat sering hukum ditegakkan secara sewenang-wenang, menghasilkan korban ketidakadilan yang tak terhitung jumlahnya, terutama mereka yang tidak memiliki suara atau termarinalkan dan tidak dapat mengakses hak mereka atas keadilan. Keadaan ini sering menyebabkan ketidakadilan menjadi viral, sebagai akibat tiadanya bantuan yang tepat atau pemberitan perlakuan yang pantas. Polisi gagal menanggapi secara patut sesuai aturan yang ada.

Kesimpulan

Terakhir, tampaknya hampir mustahil mendapatkan keadilan melalui sistem hukum dan kepolisian di Indonesia. Hak dan kesetaraan menjadi omong kosong, di mana keserakahan, korupsi dan amoralitas berkuasa. Indonesia adalah wilayah di mana hanya mereka yang memiliki uang atau kekuasaan yang dapat memperoleh keadilan. Adalah sebuah tragedi bahwa bahkan jika sebuah insiden menjadi viralpun, itu tidak menjamin keadilan atau kesetaraan bagi para korban. Indonesia akan terus terperosok dalam kemiskinan sementara orang kaya dan korup terus bangkit di atas hukum. Hal ini membuat orang kecewa dan putus asa setiap hari karena mereka menyadari tidak ada harapan dalam sistem hukum dan moralitas Indonesia.

Negara Indonesia akan segera mengalami kondisi kritis di mana keadilan tidak ada di mana-mana karena tidak viral tiada keadilan juga sering gagal. Ada kebutuhan mendesak bagi Indonesia untuk mengembalikan moralitas dan kesetaraan di mata hukum. Tanpa perubahan mendasar yang berfungsi untuk mengevaluasi sistem peradilan saat ini, Indonesia akan tetap terpuruk dan terperosok. Jika Indonesia ingin memiliki keadilan sejati, moralitas harus tertanam kuat, tidak hanya dalam aturan perundangan tetapi juga dalam hal bagaimana undang-undang itu ditegakkan. Sampai saat itu, Indonesia akan tetap menjadi negara tanpa virus tiada keadilan. (*)

Penulis: Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)

Versi aslinya: https://pewarta-indonesia.com/2023/02/indonesia-a-country-of-no-viral-no-justice/

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA